KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit – PPA), Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang Kota, Ipda Adam Tupitu kepada beberfakta.web.id mengatakan, kasus perundungan yang terjadi di SMPN 10 Kupang harus ditangani dengan serius.
Adam menjelaskan, perundungan merupakan bentuk kekerasan yang berdampak luas pada perkembangan fisik, mental, psikologi dan juga sosial bagi anak.
Lihat INFOGRAFIS “Penyebab Terjadinya Perundungan Di Sekolah” di akhir artikel berita
“Perundungan dalam bentuk fisik, verbal, atau lewat media sosial masuk dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 untuk kasus bernuansa seksual,” jelas Adam.
BACA JUGA: Plt. Kadis P&K Kota Kupang, Ernest Ludji: “Tindak Tegas Pelaku Bullying”
Menurutnya penegakkan hukum terkait kasus perundungan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan fisik dan psikis korban, pemberian pendampingan psikologis, pendampingan psikiater bila diperlukan dan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Tindakan Perundungan yang mengakibatkan luka, trauma, atau ancaman keselamatan itu bisa di proses hukum berdasarkan Pasal 76C, junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, tambah Adam. (Denny Fernandez-BF/Vip)
BERITA TERKAIT: “Siswi SMPN 10 Kupang Jadi Korban Perundungan”












