KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Kupang, Ernest Ludji, mengecam keras aksi perundungan dan penganiayaan yang menimpa siswi SMPN 10 Kupang berinisial SRSM (14). Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi dalam dunia pendidikan.
BERITA TERKAIT: “Siswi SMPN 10 Kupang Jadi Korban Perundungan”
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan ruang bagi kekerasan dan perundungan. Dinas langsung memerintahkan pihak sekolah untuk melakukan pendalaman kasus, memberikan pendampingan kepada korban, serta memastikan para pelaku mendapat pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ernest.
INFOGRAFIS KASUS PERUNDUNGAN SISWI SMPN 10 KUPANG di akhir artikel berita
Ernest menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah, pengawas SMP, hingga pihak kepolisian untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan tepat.
“Kami pastikan korban mendapat perlindungan. Dinas juga akan memperkuat pengawasan di sekolah-sekolah lain agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa latar belakang ekonomi, tempat tinggal, atau kondisi keluarga tidak boleh menjadi alasan bagi siapapun untuk merendahkan atau menindas sesama siswa.
“Setiap anak berhak dihormati. Tidak ada satu pun peserta didik yang boleh diejek hanya karena tinggal di panti asuhan atau memiliki kondisi keluarga tertentu. Ini bentuk diskriminasi dan harus dihentikan,” —Ernest Ludji / Kadis P&K Kota Kupang
Dinas P&K Kota Kupang juga berkomitmen memperkuat program Sekolah Ramah Anak, memperbanyak edukasi anti-bullying, serta meningkatkan peran guru BK dalam pencegahan.
“Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kita semua—orang tua, guru, sekolah, dan pemerintah—harus bersatu menjaga anak-anak kita dari kekerasan,” tutup Ernest. (Vico-BF/Vip)












