Penangkapan petinggi Badan Gizi Nasional membuka babak baru dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Kini publik mulai bertanya: apakah pengelolaan MBG di daerah, termasuk NTT, juga akan diperiksa?
BEBER FAKTA-Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya.
Ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu, 3 Juni 2026. Sementara itu, penyidik terus memburu bukti tambahan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi.
👀 NTT Ikut Diperiksa? Kejati Tunggu Instruksi
Di tengah berkembangnya kasus nasional tersebut, perhatian publik mulai mengarah ke daerah-daerah pelaksana program MBG, termasuk Nusa Tenggara Timur.
Baca Berita di Tiktok @beber_fakta: 🚨Propam Polda NTT Gerak Cepat Periksa Dugaan Pelanggaran SOP Penangkapan Gama Ferroh
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo lewat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menyatakan pihaknya belum menerima instruksi resmi dari Kejaksaan Agung, seperti dikutip dari okenusra.com.
“Sampai saat ini, belum ada perintah atau instruksi dari Jaksa Agung RI atau Jampidsus Kejagung RI untuk dilakukan penyelidikan terhadap program MBG di NTT,” jelasnya.
Namun demikian, Kejati NTT memastikan siap bergerak jika mendapat perintah.
“Jika ada instruksi dari pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung RI, maka Kejati NTT wajib melaksanakannya,” tegas Raka.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa bidang Intelijen dan Pidsus Kejati NTT saat ini berada dalam posisi siaga menunggu tindak lanjut dari Kejagung.
⚠️ Dari Jakarta ke Daerah, Publik Menunggu
Program MBG merupakan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, ketika pucuk pimpinan BGN tersandung kasus hukum, publik tidak hanya menunggu hasil penyidikan di Jakarta. Masyarakat juga menanti apakah pemeriksaan akan merambah hingga pelaksanaan program di daerah.
Kini bola berada di tangan Kejaksaan Agung. Jika penyidikan berkembang dan ditemukan indikasi penyimpangan di daerah, maka Kejati NTT menyatakan siap menjalankan instruksi untuk menindaklanjutinya. (*/Vip)











