Artis Asal Atambua Terseret Kasus Rudapaksa di Hotel Setia

Ilustrasi: Vico Patty-BF

ATAMBUA, beberfakta.web.id – Dugaan rudapaksa terhadap ACT (16), siswi SMA di Kabupaten Belu, memasuki babak yang lebih serius setelah penyelidikan mengarah pada keterlibatan seorang artis nasional asal Atambua, seperti yang dilansir dari website Media Kupang (mediakupang.pikiran-rakyat.com), edisi 14 Januari 2026.

Artis tersebut dikenal publik sebagai alumni ajang pencarian bakat bergengsi di Indonesia dan selama ini memiliki citra positif di mata masyarakat.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT, peristiwa dugaan rudapaksa terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.

HOTEL SETIA ATAMBUA – Di hotel inilah dugaan pemerkosaan terjadi. (Foto: sisparnas.com)

Lokasi kejadian berada di salah satu kamar Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Atambua.

Kronologi Rudapaksa

Awalnya, RM (21) bersama korban ACT berada di dalam kamar hotel dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tersebut, korban diduga kehilangan kendali akibat pengaruh alkohol.

Situasi ini kemudian dimanfaatkan oleh RM yang diduga menarik paksa tangan korban menuju kamar mandi dan memaksanya melakukan hubungan intim.

Baca juga: “Pelayanan Publik Kota Kupang Terbaik se-NTT”

Penyidik menyebut perkara ini melibatkan lebih dari satu orang. Istilah RM Cs digunakan oleh pihak Kepolisian, karena RM tidak sendirian. Ia bersama dua orang temannya.

Salah satu dari mereka adalah artis nasional asal Atambua yang kini menjadi sorotan utama publik.

Berdasarkan keterangan dalam laporan dan informasi yang berkembang, artis tersebut berinisial PK. Ia diduga menjadi orang kedua yang melakukan hubungan intim dengan korban setelah RM.

Dugaan ini membuat kasus berkembang dari satu pelaku menjadi dugaan tindak pidana berkelompok, dengan korban masih berstatus anak di bawah umur.

Keterlibatan artis nasional ini memunculkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Selama ini, yang bersangkutan dikenal luas dan memiliki pengaruh besar, terutama di kalangan generasi muda.

Laporan Polisi

Merasa dirugikan dan tidak menerima perlakuan tersebut, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Belu pada Selasa malam, 13 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Belu langsung mengambil langkah awal penanganan. Penyidik menerima dan menerbitkan laporan polisi serta memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor.

Selain itu, penyidik mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER) guna memperkuat alat bukti secara medis.

Nonton Video Beber Fakta di Tiktok @beber_fakta

Saat ini, perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Belu melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Penanganan khusus dilakukan karena korban masih di bawah umur.

Para terlapor, termasuk artis nasional yang disebut dalam laporan, terancam dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana perkosaan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas. Popularitas, ketenaran, dan status sosial tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan pelanggaran hukum.

Selain itu, peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja, bahaya konsumsi minuman keras, serta keberanian melaporkan kejahatan seksual demi melindungi masa depan anak-anak. (*/Tim-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *