Kuasa hukum Gama Ferroh sebut kliennya dijemput tanpa surat, dikejar di jalan hingga ditodong senjata dan dipaksa mengaku sebagai admin akun Lika Liku NTT, tidak sampai disitu, uang Rp20 juta di rumah keluarga kliennya disebut raib usai penggeledahan oleh petugas kepolisian Polda NTT.
BEBER FAKTA – Kasus pemeriksaan Gama Ferroh terkait akun media sosial “Lika-Liku NTT” kini makin panas. Bukan cuma soal dugaan keterlibatan akun anonim itu, tetapi juga cara aparat memaksa dan membawa Gama Ferroh yang memicu sorotan publik.
Kuasa hukum Gama Ferroh menilai proses penjemputan kliennya penuh intimidasi dan jauh dari prosedur hukum. Selain dipaksa mengaku sebagai admin akun Lika Liku NTT, Tim Advokad Gama Ferroh mereka menyebut aparat bertindak seperti sedang memburu pelaku kriminal berbahaya.
Baca Tiktok @beber_fakta: 8 Senpi Taurus Polda NTT Belum Ditemukan!!
Selain itu, pihak keluarga juga mengaku kehilangan uang tunai Rp20 juta setelah penggeledahan di rumah keluarga Gama Ferroh di BTN Kolhua, Maulafa.
🚔 Dikejar Tengah Malam, Nyaris Celaka di Jalan
Penasihat hukum Gama Ferroh, Bildad Thonak, mengungkap detik-detik menegangkan saat kliennya dibawa aparat menuju Polda NTT pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA.
Menurut Bildad, sebelum diamankan, Gama Ferroh lebih dulu dikejar sebuah mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi DH 1999 HR sekitar pukul 03.00 dini hari.
Pengejaran itu disebut berlangsung dramatis dan hampir memicu kecelakaan.
“Klien kami dijemput pada dini hari tanpa surat panggilan, tanpa surat penangkapan, bahkan dikejar menggunakan kendaraan hingga nyaris ditabrak. Ini sangat mencederai hak asasi manusia,” tegas Bildad.
Karena itu, tim kuasa hukum mempertanyakan cara aparat melakukan penjemputan. Mereka menilai tindakan tersebut terlalu berlebihan karena Gama Ferroh disebut kooperatif dan bukan pelaku kejahatan seperti yang dicurigai.
📄 Kuasa Hukum: Tidak Ada Surat Resmi
Tak hanya soal pengejaran, tim advokat juga menyoroti absennya dokumen resmi saat aparat membawa Gama Ferroh untuk diperiksa.
Baca juga: Pengacara, “Karena Cuma Sekali Jual Senpi Milik Polda NTT, Steven Rozet Tidak Dipecat Polda NTT”
Menurut mereka, aparat tidak menunjukkan surat panggilan maupun surat penangkapan saat proses penjemputan berlangsung.
“Kami menunggu sampai malam, tetapi tidak ada penetapan tersangka maupun bukti yang ditunjukkan kepada kami,” ujar Bildad.
Selain itu, kuasa hukum menilai proses hukum seharusnya diawali pemanggilan resmi, bukan tindakan yang membuat seseorang merasa seperti korban penculikan.
Apalagi, hingga pemeriksaan berlangsung, Gama Ferroh disebut belum berstatus tersangka.
“Saya tidak pernah mengaku sebagai admin. Kalau memang hanya dicurigai, seharusnya saya dipanggil secara resmi, bukan langsung ditangkap seperti ini,” kata Gama Ferroh.
💸 HP Disita, Laptop Rusak, Rp20 Juta Disebut Raib
Situasi makin panas setelah Gama Ferroh mengungkap dugaan pelanggaran lain saat penggeledahan berlangsung.
Saat aparat datang ke rumahnya pada 26 Mei 2026 pagi, polisi disebut langsung menyita dua unit HP Samsung A03 dan sebuah tablet Samsung milik Gama Ferroh.
Namun, menurut Gama Ferroh, aparat belum menunjukkan surat penyitaan saat barang-barang itu diambil.
Ia mengaku surat baru diberikan beberapa jam kemudian setelah penyitaan berlangsung.
Selain itu, pada malam harinya, Gama Ferroh kembali dibawa aparat menuju rumah keluarganya di BTN Kolhua, Maulafa, untuk proses penggeledahan.
Pihak keluarga dan kuasa hukum mempersoalkan proses tersebut karena penggeledahan disebut berlangsung tanpa pendampingan aparat pemerintah setempat maupun pengacara.
Dalam penggeledahan itu, aparat disebut mengambil satu unit laptop dan flashdisk tanpa surat penyitaan maupun berita acara penggeledahan.
Beberapa jam kemudian, laptop dan flashdisk memang dikembalikan. Namun, Gama Ferroh mengklaim laptop tersebut sudah rusak dan tidak lagi bisa digunakan.
Tak berhenti di situ, keluarga Gama Ferroh juga mengaku kehilangan uang tunai sekitar Rp20 juta setelah penggeledahan berlangsung.
Dugaan kehilangan itu baru diketahui saat Gama Ferroh dipulangkan pada 27 Mei 2026 pagi.
“Ia menyebut uang sekitar Rp20 juta yang sebelumnya berada di rumah mendadak raib usai aparat melakukan penggeledahan.”
🔫 Gama Ferroh Mengaku Ditodong Senjata di Dalam Mobil
Gama Ferroh juga mengaku mengalami intimidasi selama proses penggeledahan di BTN Kolhua, Maulafa berlangsung.
Menurut pengakuannya, dirinya tetap berada di dalam mobil saat aparat memeriksa rumah keluarga.
Bahkan, ia mengklaim sempat ditodong senjata api oleh petugas kepolisian.
“Saya sampai sekarang masih trauma. Saya dibawa seperti teroris, padahal setelah HP saya diperiksa juga tidak ditemukan bukti,” ungkap Gama Ferroh.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta penjelasan terbuka terkait prosedur penggeledahan dan dugaan hilangnya uang Rp20 juta tersebut.
⚖️ Lapor Propam dan Komnas HAM
Kini Gama Ferroh bersama tim advokatnya resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan HAM ke Mabes Polri serta Divisi Propam Polri.
Dalam laporan tertulis itu, Gama Ferroh menuding sejumlah aparat penyidik di lingkungan Polda NTT melakukan tindakan tidak profesional dan tidak prosedural saat dirinya diamankan.
Selain itu, laporan tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Gama Ferroh bahkan menilai tindakan aparat dapat dikategorikan sebagai penculikan, penyekapan, dan pengamanan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pihak yang dilaporkan meliputi Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT, Kasubdit Siber Polda NTT, hingga sejumlah penyidik dan penyidik pembantu Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
⚠️Polda NTT Bantah Tudingan
Sementara itu, melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Pihak Polda NTT membantah semua tudingan dari Gama Ferroh dan TIm Advokad-nya.
Menurut Henry, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT dalam penanganan perkara yang melibatkan Gama Ferroh, yang diduga merupakan admin TikTok @Lika-Liku NTT telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
“Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah merupakan dasar utama dalam sistem hukum kita. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya
🚨Buka Ruang Evaluasi
Meski membantah berbagai tudingan yang dilayangkan, Polda NTT menegaskan tetap membuka ruang evaluasi internal apabila nantinya ditemukan adanya kekurangan prosedural dalam proses penanganan perkara.
“Jika dalam perkembangan pemeriksaan oleh fungsi pengawasan ditemukan adanya kekurangan, maka institusi akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (Vic-BF/Vip)











