KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suci Nitia Edward, usai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda dan gratifikasi. Penyitaan dilakukan pada Senin (27/7/2026).
BEBER FAKTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik turut menyita kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
🚔 KPK Sita Pajero Sport Milik Istri Bupati
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik Suci Nitia Edward, istri Bupati Kuansing.
“Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa Suci sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan gratifikasi.
🕵️ Penyidik Periksa Sejumlah Saksi
Selain Suci, KPK juga memeriksa perwakilan PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Cabang Pekanbaru, Dasman, Herawati, serta Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer berinisial AH.
Baca juga: Legislator Pertanyakan Pengembalian Amplop Bupati Kuansing, Komisi IV Bakal Klarifikasi Menhut
Penyidik mendalami proses lelang jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2023 serta lelang jabatan Sekda pada 2025.
KPK juga menggali dugaan pemberian satu unit Pajero Sport saat Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
“Penyidik juga meminta keterangan dari saksi-saksi, terkait penukaran uang di Money Changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Budi.
📌 OTT Berujung Penetapan Tiga Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026.
KPK mengungkap, pada April 2025 Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat Sekda, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.
Baca juga: Bansos Tepat Sasaran, Pemerintah Percepat Sinkronisasi Data Perlinsos Digital
Menurut KPK, Zulkarnaen memenuhi permintaan tersebut dengan bantuan Ardiles melalui pembelian kendaraan senilai Rp2,05 miliar menggunakan fasilitas kredit. Setelah itu, Zulkarnaen terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025.
🚘 Dugaan Pemberian Pajero dan Proyek Pemerintah
KPK juga menduga Zulkarnaen sebelumnya memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman pada 2021 untuk mempertahankan jabatan Kepala Dinas PUPR.
Sebagai imbalan, Ardiles diduga memperoleh 13 proyek di lingkungan Pemkab Kuansing dengan nilai total sekitar Rp1,2 miliar. KPK juga menyebut Ardiles kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
🌾 KPK Dalami Dugaan Pemotongan SHU Petani
Selain dugaan suap, KPK mendalami dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
“Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Direktur Penyidikan KPK, Taufik.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Outsourcing Fiktif Fadia Arafiq, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp46 Miliar
Menurut KPK, dana tersebut diduga digunakan untuk proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Meski demikian, penyidik menyatakan masih terus mendalami dugaan penerimaan tersebut.
⚖️ Pasal yang Disangkakan
Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Suhardiman Amby sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/Red.01-BF)











