Pendampingan hukum keluarga Dokter Icha resmi berakhir setelah keluarga mencabut dan mengakhiri pemberian kuasa hukum. Sebelumnya, perkara intimidasi terhadap Dokter Icha telah memasuki tahap I setelah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
BEBER FAKTA— Kuasa hukum sebelumnya menyampaikan perkembangan pendampingan perkara tersebut kepada publik. Mereka menegaskan telah menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum sejak menerima surat kuasa dari keluarga korban.
Kuasa Hukum Fokus Dampingi Korban
Kuasa hukum menjelaskan bahwa perannya bukan menggantikan posisi korban sebagai pelapor maupun saksi. Mereka bertugas memberikan pendampingan serta memastikan kepentingan dan hak hukum korban tetap terlindungi.
Selain itu, kuasa hukum berupaya memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Posisi kami adalah memperjuangkan kepentingan hukum korban dalam kerangka sistem peradilan pidana,” demikian penjelasan dalam pernyataan tersebut.
Perkara Sudah Masuk Tahap I
Dalam perkembangannya, proses hukum perkara intimidasi terhadap Dokter Icha terus berjalan. Para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga telah melaksanakan tahap I. Tahapan tersebut berupa penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk penelitian.
Baca Juga: TNI AU dan Pemkot Kupang Siapkan Pembinaan Modern Pentathlon Sejak Dini
Kuasa hukum menilai mandat pendampingan yang diberikan keluarga korban pada tahap tersebut telah terlaksana.
Keluarga Cabut Pemberian Kuasa
Setelah proses pendampingan berjalan, keluarga korban menyatakan dan menandatangani pencabutan atau pengakhiran kuasa hukum.
Dengan keputusan tersebut, kuasa hukum sebelumnya tidak lagi terikat sebagai kuasa hukum maupun pendamping keluarga korban untuk tahapan berikutnya.
Mereka menegaskan perkembangan hukum setelah berakhirnya hubungan pemberian kuasa berada di luar kewenangan dan tanggung jawab mereka.
Apresiasi untuk Tim Penyidik
Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation atau Tim Penyidik.
Mereka menilai tim tersebut telah membangun komunikasi dan koordinasi secara profesional selama proses pendampingan.
Kuasa hukum juga menghargai komunikasi, koordinasi, serta langkah hukum yang dilakukan Tim Penyidik Joint Investigation dalam penanganan perkara.
Harapan Proses Hukum Berlanjut
Mereka berharap proses hukum berikutnya tetap berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Perhatian terhadap hak serta kepentingan korban dan keluarga korban juga diharapkan tetap menjadi bagian dari proses tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada keluarga korban dan publik terkait posisi serta pelaksanaan tugas kuasa hukum selama menerima kuasa.(Die-BF)











