Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka kasus kematian dr. Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026. Satu terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum menjadi tersangka karena penyidik masih kekurangan alat bukti.
BEBER FAKTA— Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.
“Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka,” kata Ricardo, Selasa, 25 Agustus 2026, dikutip dari Kompas.com.
Ricardo belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD TTU.
⚖️ Tiga Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka
Kuasa hukum keluarga dr. Icha, Viktor Manbait, menyebut tiga tersangka ialah Thernsius Lasakar, SE, Nubertuss Tubani, S.Sos, dan Veronika Lake, ST.
Menurut Viktor, penetapan tersangka dilakukan Tim Joint Investigation Polda NTT setelah gelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg, Komisaris Polisi Edy, SH, MH.
“Surat tersebut sudah diterima oleh ayah almarhumah dr. Icha, bapak Drs. Gabriel Pakaenoni,” jelas Viktor.
🔎 Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Verbal
Viktor menjelaskan, penyidik menduga ketiga tersangka melakukan penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal.
Dugaan perbuatan itu disebut menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat pada dr. Icha.
Menurut keterangan dalam surat penyidik, kondisi tersebut kemudian berujung pada kematian dr. Icha karena bunuh diri.
Baca Juga: Bantuan Rp635 Juta, dr. Christian Widodo Datangi Korban Gempa Flores
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, serta Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan. Penyidik juga mencantumkan sejumlah pasal lain dalam KUHP dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
📌 Kasus Berawal dari Laporan Keluarga
Viktor mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan Gabriel Pakaenoni ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum pada 29 Juli 2026.
Pada tanggal yang sama, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum.
👤 Satu Terlapor Belum Jadi Tersangka
Sementara itu, Maria Mathildis Sau belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyidik menyampaikan bahwa terhadap Maria Mathildis Sau belum dilakukan penetapan tersangka karena masih terdapat kekurangan alat bukti,” kata Viktor.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan tersangka.
Ketiga tersangka juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan ini.
Penyidik selanjutnya berencana melakukan tahap I dengan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk diteliti.
🏛️ Keluarga Minta Penegakan Hukum Konsisten
Keluarga dr. Icha meminta Polda NTT tetap konsisten dalam menangani perkara setelah menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.
Keluarga juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap ketiga tersangka sesuai ketentuan hukum.
Viktor menyebut salah satu syarat objektif penahanan berkaitan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
“Hal ini berkaitan dengan ancaman pidana atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka yang disebut maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
🤝 Keluarga Apresiasi Tim Joint Investigation
Keluarga dr. Icha juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT atas penanganan perkara tersebut.
“Kita juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang dengan profesionalismenya melakukan penegakan hukum dan keadilan atas perkara ini,” kata Viktor Manbait.
Keluarga berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/Red.03-BF)











