Gama Ferroh Kembali Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Akun Lika-Liku NTT

Olahgrafis cover: Vico Patty-BF
Gama Ferroh kembali ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT terkait laporan polisi terhadap akun TikTok @Lika-Liku NTT. Polisi menetapkan Gama sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BEBER FAKTA—Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT menangkap Gama Ferroh di kediamannya di seputaran Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Tim advokat Gama membenarkan penangkapan tersebut. Advokat Laurensius Taek, S.H., mengatakan polisi juga telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.

⚖️ Gama Ferroh Kini Berstatus Tersangka

Laurensius mengatakan polisi menangkap Gama terkait laporan polisi terhadap akun TikTok @Lika-Liku NTT.

“Ya benar, klien kami, Gama Ferroh ditangkap oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT Jumat kemarin, klien kami juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan polisi terhadap akun Tiktok @Lika-Liku NTT,” jelas Laurensius.

Setelah penangkapan, polisi membawa Gama ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan.

Laurensius menyebut pemeriksaan berlangsung pada Jumat malam dan Sabtu pagi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada malam dan pagi hari tadi, kini klien kami ditahan di Mapolda NTT,” tambah Laurensius.

🔎 Polisi Geledah Dua Rumah

Selain menangkap Gama, polisi juga melakukan penggeledahan di dua lokasi.

Penggeledahan berlangsung di kediaman Gama di Maulafa dan rumah  lainnya di BTN Kolhua.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita tiga unit handphone dan satu komputer laptop.

“Benar, dalam penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kepolisian, Polisi menyita sebuah laptop dan tiga buah HP sebagai barang bukti,” jelas Laurensius.

🤝 Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum

Meski kliennya kini menjadi tersangka dan ditahan, tim advokat menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati, menghargai dan juga mengapresiasi proses hukum yang sedang berjalan. Tentu semua dilakukan untuk mencari kebenaran dan mengungkap kasus ini,” tegas Laurensius. (Vic-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *