Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak praperadilan keempat Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Rabu (26/8/2026). Roy mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.
BEBER FAKTA—Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar I Ketut Darpawan.
⚖️ Status Roy Suryo Sudah Berubah
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan Roy Suryo tidak relevan. Status Roy kini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Perubahan status itu terjadi setelah penuntut umum melimpahkan perkara pokok ke PN Jakarta Timur. Perkara tersebut kemudian telah diregister oleh pengadilan.
“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” jelas hakim.
📋 Hakim Soroti Pengajuan Praperadilan
Hakim juga menjelaskan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Menurut hakim, praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok perkara dalam kondisi tertentu.
Kondisi itu berlaku jika perkara pokok dilimpahkan ketika proses praperadilan masih berlangsung.
Baca juga: Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan Tidak Sah
Hakim menilai Roy mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk pengadilan. Hakim kemudian memberikan catatan keras terhadap langkah tersebut.
“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” ucap hakim.
🔎 Ini Praperadilan Keempat Roy Suryo
Putusan tersebut menjadi penolakan terhadap praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo.
Pada gugatan pertama, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Gugatan itu berkaitan dengan prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan tersebut dinyatakan tidak memengaruhi pokok perkara.
Pada gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya. Hakim kemudian menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak relevan.
Sementara itu, gugatan ketiga berkaitan dengan tuntutan ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Hakim menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima karena cacat formil. Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon dalam gugatan tersebut.
⚠️ Perkara Pokok Belum Disidangkan
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi.
Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Namun, persidangan pokok perkara belum digelar. Persidangan masih menunggu putusan dalam rangkaian praperadilan tersebut.(*/Red.01-BF)











