MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP

Foto: Ist. (Olahgrafis: Diego Tristan-BF)
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MK menilai ketentuan penghinaan pemerintah atau lembaga negara berpotensi mengancam hak konstitusional warga.

BEBER FAKTA— Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (28/8).

Pasal 240 dan 241 Dinyatakan Tidak Berlaku

MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan ketiga ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Amar putusan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sebelumnya, kedua pasal tersebut mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

MK Tekankan Lembaga Negara Harus Terbuka terhadap Kritik

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan norma tersebut menempatkan lembaga negara sebagai objek perlindungan.

Namun, MK menilai lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan.

Karena itu, pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Adies.

Hak Menyampaikan Pendapat Jadi Pertimbangan

MK juga mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan lembaga negara dan kebebasan warga.

Mahkamah menilai hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani merupakan hak konstitusional.

Hak mengeluarkan pendapat juga harus dijaga dan dilindungi.

“Tanpa adanya jaminan terhadap hak tersebut, pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan sipil lainnya dapat terancam serta kehilangan makna,” ujar Adies.

MK Soroti Potensi Kriminalisasi Kritik

MK menerima dalil para Pemohon mengenai potensi interpretasi subjektif dalam penerapan Pasal 240 dan 241 KUHP.

Menurut Mahkamah, kondisi tersebut berpotensi memicu kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah.

Aturan itu juga dinilai dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat.

“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” ucap Adies.

Sejumlah Hak Konstitusional Dinilai Tidak Terjamin

MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak menjamin sejumlah hak konstitusional.

Hak tersebut mencakup kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga:Bantuan Gempa Nagekeo, Pemkab Kupang Salurkan Rp1 Miliar

Selain itu, terdapat hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.

Hak berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, berkomunikasi, dan memperoleh informasi juga menjadi pertimbangan.

Hak-hak tersebut dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

“Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI tahun 1945,” tambah Adies.

Sembilan Pemohon Ajukan Uji Materi

Uji materiil Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP diajukan oleh sembilan Pemohon.

Mereka yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, dan Ika Minawati.

Kemudian Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Para Pemohon menilai Pasal 240 membuat mereka rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi.

Mereka juga menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki parameter objektif yang jelas.

Pasal 241 Dinilai Memperluas Risiko Kriminalisasi

Para Pemohon menilai ketidakjelasan norma dapat membuat batas kritik dan penghinaan ditentukan secara subjektif.

Hal itu mencakup kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, hingga penghinaan.

Mereka juga menilai Penjelasan Pasal 240 belum memberikan batasan yang memenuhi standar konstitusional.

Sementara itu, Pasal 241 dinilai memperluas potensi kriminalisasi terhadap ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.

Pasal tersebut mencakup penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, serta penyebarluasan melalui teknologi informasi.

Para Pemohon menilai kondisi tersebut membuat masyarakat sulit memprediksi kapan ekspresi yang sah dapat berubah menjadi tindak pidana. (*/Red.02-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *