Nikita Mirzani memenangkan banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan Reza Gladys di Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan itu kini menjadi bukti penting bagi tim hukum Nikita dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
BEBER FAKTA—Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara PMH nomor 1000.
⚖️ Putusan Banding Jadi Bukti untuk PK
Putusan tersebut memenangkan Nikita Mirzani dan membatalkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya merugikannya.
Tim hukum Nikita menilai putusan banding itu berpengaruh signifikan terhadap proses PK perkara pidana yang kini menunggu putusan Mahkamah Agung.
💰 Unsur Kerugian Jadi Sorotan
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan putusan banding berkaitan langsung dengan klaim kerugian Reza Gladys.
Menurut Usman, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan kerugian yang menjadi dasar gugatan tersebut tidak pernah ada.
“Ngaruh. Kan ada soal, ini kan soal kerugian, uang.”
Usman menyampaikan hal itu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Ia menilai putusan tersebut dapat memperkuat argumen tim hukum dalam perkara PK Nikita Mirzani.
📑 Tim Hukum Kaitkan dengan Perkara Pidana
Tim hukum Nikita menyebut putusan perdata itu dapat memengaruhi perkara pidana yang menjerat kliennya.
Mereka menilai tidak terbuktinya kerugian dalam perkara PMH melemahkan narasi kerugian dalam laporan pidana.
“Dan nanti bisa berakibat bahwa putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami oleh saksi Reza Gladys,” jelas Usman.
Menurut tim hukum, perselisihan Nikita dan Reza sejak awal berkaitan dengan hubungan bisnis atau transaksi.
Mereka menilai persoalan tersebut seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana.
⚖️ Harapkan Mahkamah Agung Pertimbangkan Putusan
Tim hukum kini menggunakan putusan banding sebagai bukti dugaan kekeliruan hakim dalam perkara pidana.
Mereka menyebut kekeliruan itu terjadi sejak tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
“Implikasinya kepada putusan pidana, kerugian itu sebenarnya bukan kerugian dalam konteks pidana karena perdatanya bilang itu bukan kerugian,” tegas Usman.
Ia berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan putusan perkara PMH dalam memutus PK Nikita.
📌 Kasus Bermula dari Promosi Produk Skincare
Kasus bermula dari perseteruan Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan kerja sama promosi atau ulasan produk skincare.
Masalah kemudian berkembang menjadi laporan pidana dengan tuduhan pengancaman dan pemerasan terhadap Nikita.
Nikita kemudian divonis hukuman penjara hingga enam tahun pada tingkat banding pidana.
🗂️ Kronologi Gugatan Perdata
Selain perkara pidana, Reza Gladys mengajukan gugatan PMH nomor 1000 di PN Jakarta Selatan.
Pada tingkat pertama, Nikita Mirzani dinyatakan kalah dan dihukum membayar ganti rugi miliaran rupiah.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Agustus 2026 membatalkan putusan tersebut.
Kemenangan di tingkat banding itu kini menjadi salah satu dasar yang digunakan tim hukum Nikita dalam mengajukan PK.
Usman mengatakan pihaknya optimistis putusan tersebut dapat memperkuat permohonan PK Nikita Mirzani di Mahkamah Agung.(*/Red.01-BF)











