Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018 dijatuhi vonis pidana. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiganya pada Kamis, 10 September 2026.
⚖️ Tiga Terdakwa Dijatuhi Hukuman
BEBER FAKTA—Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan dakwaan primair terhadap para terdakwa terbukti.
Dakwaan tersebut terkait Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terdakwa Arsad Tey mendapat hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Arsad Tey. Jika denda tidak dibayar, terdakwa menjalani pidana pengganti selama 50 hari.
Selain itu, Arsad Tey wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.219.000.025.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat dirampas Jaksa untuk dilelang. Hasil lelang digunakan untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta benda tidak mencukupi, Arsad Tey menjalani pidana penjara selama satu tahun.
⚖️ Yusuf Arsad Alboneh Divonis Dua Tahun
Terdakwa Yusuf Arsad Alboneh mendapat vonis dua tahun penjara. Hukuman tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Yusuf juga dikenai denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti pidana penjara selama 50 hari.
Majelis hakim turut mewajibkan Yusuf membayar uang pengganti sebesar Rp42.175.000.
Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya.
Apabila harta benda tidak mencukupi, Yusuf menjalani pidana penjara selama enam bulan.
⚖️ Christian Tambengi Juga Divonis Dua Tahun
Sementara itu, terdakwa Christian Tambengi mendapat hukuman dua tahun penjara. Hukuman tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Christian juga dikenai denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti pidana penjara selama 50 hari.
Selain itu, Christian wajib membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa dapat merampas hartanya.
Harta tersebut kemudian dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Jika tidak mencukupi, Christian menjalani pidana penjara selama enam bulan.
🏛️ Sidang Dipimpin Florence Catharina
Sidang dipimpin Hakim Ketua Florence Catharina. Ia didampingi Haris Prasetyo dan Sutarno sebagai hakim anggota.
Penuntut Umum dalam perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, yakni Dani Aldirais.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.
💬 Kejari Sabu Raijua Apresiasi Putusan
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Riachad P Sihombing melalui Kasi Pidana Khusus Hendrik Tiip menyampaikan apresiasi.
Hendrik menyampaikan apresiasi tersebut melalui WhatsApp kepada media setelah putusan dibacakan.
Menurut Hendrik, putusan tersebut menunjukkan adanya pendapatan daerah Kabupaten Sabu Raijua yang hilang sejak 2018.
“Dengan melihat adanya hak Pemda Sabu Raijua yang hilang sejak 2018, hari ini telah nyata bahwa ada pendapatan daerah Kabupaten Sabu yang hilang,” kata Hendrik.
Ia menyebut pendapatan tersebut seharusnya dapat digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, hal tersebut tidak terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
🔎 Jaksa Masih Pelajari Putusan
Terkait kemungkinan upaya hukum, Hendrik mengatakan pihaknya belum menentukan sikap.
“Kami menunggu laporan lengkap dari Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini dan salinan putusannya untuk dilaporkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Hendrik mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan Majelis Hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.(*/Red.01-BF)











