Outsourcing Fiktif Fadia Arafiq, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp46 Miliar

Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tenaga kerja outsourcing fiktif dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

BEBER FAKTA— Jaksa KPK menyatakan dugaan tenaga outsourcing fiktif berkaitan dengan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Fakta tersebut akan diuji melalui proses pembuktian selama persidangan berlangsung.

⚖️ Dugaan Outsourcing Fiktif Jadi Fokus Sidang

Jaksa KPK Agus Bagiyo mengatakan dugaan tenaga kerja fiktif muncul karena sejumlah pekerja tercatat sebagai tenaga outsourcing pemerintah, tetapi diduga bekerja di tempat lain.

“Ada juga tenaga kerja outsourcing yang fiktif. Karena dia bekerja di tempat lain dan tidak bekerja di pemerintah daerah,” kata Agus usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026).

Agus menjelaskan jaksa akan membuktikan jumlah tenaga outsourcing yang diduga fiktif, besaran keuntungan yang diperoleh, serta legalitas keuntungan tersebut selama persidangan.

“Terkait jumlah berapa yang fiktif, berapa keuntungan, apakah keuntungan itu sah atau tidak, nanti di sidang sambil jalan,” ujarnya.

💰 KPK Buktikan Dugaan Gratifikasi Rp2,9 Miliar

Selain dugaan outsourcing fiktif, JPU KPK juga membuktikan dakwaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar yang diduga diterima Fadia dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Fadia mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), lalu mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.

📊 Transaksi PT RNB Capai Rp46 Miliar

Berdasarkan dakwaan, PT Raja Nusantara Berjaya menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan sepanjang 2023 hingga 2026.

Dari nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sementara sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia.

Jaksa juga mendakwa Fadia menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

📌 Perkara Masih Bergulir

Kasus ini kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa akan menghadirkan fakta dan alat bukti untuk membuktikan seluruh dakwaan, termasuk dugaan outsourcing fiktif, keuntungan perusahaan keluarga, dan penerimaan gratifikasi.(*/Red.03-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *