Universitas Nusa Cendana (Undana) memberikan klarifikasi resmi terkait status akademik mantan mahasiswi Sri Sulastri Hamsa yang sempat viral di media. Kampus menegaskan Sri berstatus mutasi atau pindah.
BEBER FAKTA—Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar konferensi pers untuk meluruskan informasi mengenai status akademik mantan mahasiswi Program Studi Akuntansi, Sri Sulastri Hamsa, NIM XXX0020023. Penjelasan disampaikan oleh jajaran pimpinan universitas agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
📌 Undana Paparkan Status Akademik Sri Sulastri
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi, Prof. Philiphi de Rozari, mengatakan Undana memandang isu tersebut penting untuk diklarifikasi karena telah menjadi perhatian publik.
Nonton Terkait Berita ini di Tiktok @beber_fakta: Undana Klarifikasi Status Sri Sulastri Hamsa
Menurutnya, berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Sri Sulastri tercatat berstatus nonaktif selama lima semester, yakni Semester Ganjil 2022 (Semester 7), Semester Ganjil 2023 (Semester 9), Semester Genap 2023 (Semester 10), Semester Ganjil 2024 (Semester 11), dan Semester Genap 2024 (Semester 12).
Selain itu, syarat penyelesaian tugas akhir di Undana mengharuskan mahasiswa telah menempuh minimal 139 SKS dan lulus seluruh mata kuliah sebelum mengerjakan skripsi.
Video Terkait Berita ini ada juga di Facebook Beber Fakta: Undana Klarifikasi Status Sri Sulastri Hamsa
Namun, Sri baru memprogramkan 128 SKS dan hanya dinyatakan lulus 122 SKS. Artinya, masih terdapat 17 SKS yang belum diselesaikan, termasuk sejumlah mata kuliah wajib.
“Status akademik Sdri. Sri Sulastri Hamsa itu menjadi status mutasi atau pindah,” kata Prof. Philiphi.
🎓 Mutasi Dipilih untuk Menyelamatkan Riwayat Akademik
Undana menjelaskan keputusan mutasi diambil setelah Program Studi Akuntansi melakukan kajian akademik menyeluruh.
Keputusan itu mempertimbangkan sisa beban studi, riwayat akademik mahasiswa, ketentuan masa studi, serta peluang mahasiswa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain.
Menurut Prof. Philiphi, status mutasi memungkinkan seluruh mata kuliah yang telah ditempuh di Undana diakui sebagai kredit akademik di kampus tujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penetapan status mutasi atau pindah dilakukan sebagai bentuk penyelamatan riwayat akademik mahasiswa,” ujarnya.
📄 Dokumen Akademik Sudah Diserahkan
Undana menyatakan seluruh dokumen akademik telah diserahkan langsung kepada Sri Sulastri pada 13 Mei 2026.
Dokumen tersebut meliputi transkrip nilai akademik sebanyak 122 SKS yang telah lulus serta Surat Keterangan Pernah Kuliah Nomor 1932/UN15.19.2/PP/2026.
Dengan penyerahan dokumen tersebut, proses penyelesaian status akademik Sri Sulastri dinyatakan selesai secara administratif dan akademik.
Prof. Philiphi juga mengatakan keputusan tersebut telah melalui koordinasi antara Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta mahasiswa yang bersangkutan.
“Status ini kita sudah diskusikan dan beliau ini sudah setuju,” katanya.
📚 Semester 14 Sudah Diberi Opsi Pindah
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. Annytha I.R. Detha, menjelaskan Undana telah mengeluarkan surat edaran sejak awal Semester Genap bagi mahasiswa semester 14.
Dalam edaran itu disebutkan mahasiswa yang belum menyelesaikan studi hingga 30 Juni akan berstatus tidak aktif dan masuk dalam daftar drop out (DO).
Sebelum penetapan DO, kampus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan perpindahan ke perguruan tinggi lain.
“Kita memberikan opsi untuk bisa daftar untuk pindah,” ujar Prof. Annytha.
Ia menambahkan, pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala program studi agar mahasiswa semester akhir memperoleh informasi lebih awal.
🤝 Fakultas Sebut Pendampingan Sudah Dilakukan
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr. Rolland E. Fanggidae, mengatakan persoalan akademik Sri Sulastri telah ditangani sejak Juni 2025.
Fakultas, kata dia, telah beberapa kali melakukan mediasi dan memberikan penjelasan kepada mahasiswa yang bersangkutan bersama wali maupun orang tua.
Selain itu, program studi juga telah memanggil mahasiswa yang berada dalam kategori rawan karena tidak aktif.
Menurut Rolland, Sri hadir memenuhi panggilan, tetapi tidak menyerahkan surat pernyataan.
Ia juga menjelaskan sistem akademik tidak mencatat aktivitas registrasi ulang, pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), maupun proses bimbingan akademik.
“Semua mekanisme sudah kami lakukan, baik secara akademik maupun secara pendekatan kekeluargaan,” kata Rolland.
🔎 Undana Minta Informasi Disampaikan Berimbang
Menutup konferensi pers, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Undana, Yefri C. Adoe, berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh mengenai penyelesaian status akademik Sri Sulastri.
Ia juga mengimbau Sri memanfaatkan dokumen akademik yang telah diterima untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain.
“Pergunakanlah apa yang sudah kami berikan, transkrip maupun surat keterangan itu. Silakan dia memilih kampus yang tepat sehingga masa depannya bisa berjalan dan tercapai,” ujar Yefri. (Die-BF)











