Temuan internal Pemkot Kupang mengungkap dugaan penyelewengan pajak reklame senilai Rp3,5 miliar. Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
BEBER FAKTA – Pemerintah Kota Kupang mengungkap dugaan penyalahgunaan pengelolaan pajak reklame yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,5 miliar.
Temuan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang saat memberikan keterangan resmi di kantor pemerintah kota, Senin (10/6).
🔍 Temuan Internal Buka Dugaan Kerugian Miliaran Rupiah
Sekda menjelaskan, tim khusus telah melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam pengelolaan pajak reklame.
Baca juga: Oknum PPPK Bapenda Kota Kupang “Makan Uang Pajak” Rp571 Juta
“Hasil lidik internal kami menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan pajak reklame. Langkah selanjutnya adalah penyerahan hasil temuan ini kepada pihak yang berwenang untuk tindak lanjut,” tegas Sekda.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan pajak berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan daerah.
💸 Ketidakpatuhan Pajak Jadi Sorotan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan penyimpangan mencakup ketidakpatuhan pembayaran pajak oleh sejumlah pengelola reklame.
Baca Berita sambil dengar musik asyik di: Tiktok @beber_fakta
Tak hanya itu, tim juga menemukan indikasi pencatatan pendapatan yang tidak sesuai prosedur administrasi.
Karena itu, pemerintah kota menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh temuan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
🏛 DPRD Ikut Awasi Perkembangan Kasus
Sementara itu, DPRD Kota Kupang akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap proses penanganan kasus tersebut.
Langkah ini dilakukan agar potensi kerugian negara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
⚖️ Pemkot Janji Benahi Sistem
Di sisi lain, pemerintah kota mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Selain mengusut dugaan penyimpangan, Pemkot Kupang juga berkomitmen memperbaiki sistem pengelolaan pajak agar lebih tertib, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa pengelolaan pendapatan daerah harus diawasi secara ketat demi menjaga kepercayaan publik. (GaF-BF/Vip)











