Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi mengakhiri polemik status akademik Sri Sulastri Hamza melalui dialog terbuka dan penandatanganan kesepakatan bersama di Kupang. Kesepakatan itu dicapai setelah kedua pihak membahas data akademik berdasarkan SIAKAD, PDDikti, dan regulasi yang berlaku.
BEBER FAKTA—Universitas Nusa Cendana menyelenggarakan dialog terbuka di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Kupang, Rabu (29/7/2026), untuk menyelesaikan polemik status akademik mantan mahasiswa Sri Sulastri Hamza. Pertemuan dipimpin langsung Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng.
Nonton Video terkait di Tiktok @beber_fakta: Jumpa Pers Klarifikasi Status Sri Sulastri
Dialog tersebut dihadiri jajaran pimpinan universitas, pengelola Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK), perwakilan BEM dan BLM Undana, serta Sri Sulastri Hamza.
📄 Kesepakatan Diteken Bersama
Pertemuan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tertanggal 29 Juli 2026.
Dokumen itu ditandatangani Rektor Undana dan Sri Sulastri Hamza. Penandatanganan disaksikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si., Dekan FEB Dr. Rolland E. Fanggidae, M.M., serta perwakilan BEM dan BLM Undana.
📚 Undana Jelaskan Dasar Data Akademik
Dalam forum tersebut, Sri Sulastri Hamza menyampaikan keberatannya terkait tidak dapat mengikuti ujian skripsi, penolakan pengakuan nilai semester tujuh, hingga opsi mutasi studi.
Baca berita terkait: Undana Klarifikasi Status Akademik Sri Sulastri Hamsa
Menanggapi hal itu, Undana memaparkan data resmi SIAKAD dan PDDikti yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Rektor Undana Nomor 5 Tahun 2022.
Universitas menjelaskan nama Sri Sulastri tidak tercatat dalam Kartu Rencana Studi (KRS) semester tujuh karena tidak terdapat input data dan validasi dari Dosen Pembimbing Akademik (DPA). Kondisi itu terjadi setelah registrasi terlambat sehingga nilai semester tersebut tidak dapat ditranskripkan.
Selain itu, status PDDikti sempat tidak aktif karena registrasi tidak dilakukan tepat waktu. Registrasi kembali baru dilakukan pada semester 10 setelah membayar tunggakan semester 8, 9, dan 10.
Undana juga menjelaskan masa studi mahasiswa telah mencapai semester XIV. Dari total beban 145 SKS, Sri Sulastri baru menyelesaikan 122 SKS dan masih kekurangan 17 SKS mata kuliah wajib. Sesuai Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022, syarat mengikuti ujian skripsi adalah telah lulus minimal 139 SKS.
Sebagai solusi, universitas menawarkan opsi mutasi studi agar kredit mata kuliah yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan di perguruan tinggi lain.
🗣️ Rektor Tegaskan Kepastian Hukum Akademik
Rektor Undana menegaskan seluruh kebijakan akademik mengacu pada aturan yang berlaku.
Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale – “Seluruh regulasi akademik yang diterapkan institusi bertumpu pada asas kepastian hukum dan ikhtiar penyelamatan masa depan mahasiswa. Undana pada prinsipnya sangat mendukung hak dan kewajiban mahasiswa selama menempuh studi, dan tidak ingin ada mahasiswa yang mutasi atau bahkan drop out”. tegas
🤝 BEM dan BLM Apresiasi Transparansi
Setelah mendengar penjelasan dari bagian akademik, keuangan, dan pengelola Program Studi Akuntansi FEB, Sri Sulastri Hamza menerima data resmi yang dipaparkan dan tidak membantahnya.
Perwakilan BEM dan BLM Undana juga mengapresiasi keterbukaan pimpinan universitas.
“BEM dan BLM Undana menyambut baik transparansi yang dibuka pimpinan universitas dengan menghadirkan berbagai pihak untuk mendengar secara langsung duduk persoalan secara komprehensif,” ujar perwakilan BEM-BLM Undana.
📌 Langkah Lanjutan
Undana menilai penyelesaian melalui dialog terbuka sekaligus meluruskan informasi yang berkembang mengenai status akademik Sri Sulastri Hamza.
Universitas menyatakan keterbukaan data SIAKAD dan PDDikti menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum akademik serta memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang transparan. (Iyl/Die-BF/Red.01)











