Korupsi Jasindo yang merugikan negara Rp15,602 miliar terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pembayaran komisi agen fiktif pada proyek asuransi kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) selama 2015-2020.
BEBER FAKTA— Kasus ini berkaitan dengan pembayaran komisi agen asuransi dalam kontrak asuransi kapal PT Pelni yang dikelola PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Nilai total kontrak asuransi tersebut mencapai Rp263 miliar.
🚨 KPK Tahan Empat Tersangka
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan PT Jasindo memperoleh pekerjaan asuransi kapal PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung pada 2015-2020.
“Pada tahun 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Asuransi tersebut menjamin kapal PT Pelni dari risiko tenggelam, terbalik, hingga terbakar.
💰 Modus Komisi Agen Fiktif
KPK menduga Untung Hadi Santosa (UHS), Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya.
“Saudara UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan, komisi fiktif, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020,” ujar Taufik.
Komisi tersebut dibayarkan kepada tiga perusahaan agen asuransi. Padahal, perusahaan-perusahaan itu tidak mengurus asuransi kapal milik PT Pelni.
Baca Juga: Anggaran MBG Tak Lagi Masuk Pendidikan, Ini Respons BGN
Menurut KPK, komisi yang diterima PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93-95 persen. Sementara perusahaan agen hanya menerima sekitar 5-7 persen.
📊 Negara Rugi Rp15,602 Miliar
KPK menduga dana komisi yang dikembalikan mengalir kepada Untung Hadi Santosa bersama tiga tersangka lainnya, yakni Zulchaibar (ZC), Yohanes Priyo Iriantono (YHP), dan Eko Yuni Triyanto (EYT).
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,602 miliar.
⚖️ Daftar Tersangka dan Jeratan Hukum
Empat tersangka yang ditahan KPK meliputi:
Untung Hadi Santosa
Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018.
Eko Yuni Triyanto
Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012–Mei 2015.
Yohanes Priyo Iriantono
Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020.
Zulchaibar
Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*/Red.03-BF)











