Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Meski begitu, MK menegaskan Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.
BEBER FAKTA — Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026). Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penganggaran Program MBG.
⚖️ MK Wajibkan Pemisahan Anggaran MBG
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon. Mereka menggugat kebijakan yang memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan.
Baca juga: 414 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Miliar Rupiah Kembali ke Kas Negara
Mahkamah menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, anggaran program tersebut harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
📌 Alasan Mahkamah
MK menjelaskan pemisahan anggaran bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan. Selain itu, langkah tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Program MBG sebagai program prioritas pemerintah.
Baca juga: Mahasiswi Undana Viral, Kampus Investigasi Dugaan 12 Kali Batal Ujian
“Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” jelas Enny.
🍽️ Program MBG Tetap Konstitusional
Mahkamah menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan Program Makan Bergizi Gratis. Program itu tetap dinilai sesuai dengan konstitusi.
“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” ujarnya.
🏛️ Tindak Lanjut Putusan
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
“Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya,” tegas Enny.(*/Red.01-BF)











