Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka KPK usai operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga memeras bawahan dan mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar melalui orang kepercayaannya.
BEBER FAKTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI). Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
🚨 Dugaan Pemerasan Capai Rp1,98 Miliar
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Anom diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris (GHA).
Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,98 miliar dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Achmad Taufik Husein.
💰 Uang Diduga untuk Pengurusan Perkara
KPK juga mengungkap sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK melalui Lilik Budi Suprianto (LBS).
Menurut Achmad, Anom, Haris, dan Lilik melakukan tiga kali pertemuan di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.
“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: 121 Hakim Langgar Etik, KY Usulkan 9 Dipecat Tidak Hormat
👥 Empat Orang Resmi Jadi Tersangka
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.
Mohammad Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati.
Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
⚖️ Dijerat Undang-Undang Tipikor
KPK menjerat Anom bersama Mohammad Haris dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias Oktavianto dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*/Red.03-BF)











