Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah Tahun 2018 di Kabupaten Sabu Raijua menghadapi tuntutan hukuman berbeda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menuntut pidana penjara hingga delapan tahun dalam sidang yang berlangsung Kamis (30/7/2026).
BEBER FAKTA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah Tahun 2018. Sidang digelar pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di hadapan Majelis Hakim.
⚖️ Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda
JPU menuntut terdakwa Arsad Tey dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Sementara itu, terdakwa Yusuf Arsad Alboneh dan Christian Tambengi masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda kategori III sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu empat bulan, jaksa dapat merampas dan melelang harta maupun pendapatan terpidana. Apabila nilainya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
💰 Tuntutan Uang Pengganti Kerugian
JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa.
Arsad Tey diwajibkan membayar Rp1.336.000.000. Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang hartanya. Bila hasilnya tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Yusuf Arsad Alboneh dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp42.175.000. Jika harta bendanya tidak mencukupi, tuntutan tersebut diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Christian Tambengi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75.000.000. Jika tidak terpenuhi, hukuman penggantinya berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
🚗 Barang Bukti Diminta Dirampas
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim merampas satu unit mobil Kijang dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio untuk negara.
Jaksa meminta barang bukti tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran denda dan/atau uang pengganti.
👩⚖️ Sidang Dipimpin Majelis Hakim
Sidang dipimpin Florence Katharina selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Sutarno dan Raden Haris sebagai hakim anggota.
Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum S. Hendrik Tiip dan Dani Aldila Rasyid. Ketiga terdakwa juga hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.(Die-BF)











