HUKRIM  

Fakta Mengejutkan! Begini Staf Admin KPK Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Foto: Istimewa
Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membocorkan informasi penyelidikan yang kemudian digunakan ayahnya untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. KPK menyatakan kasus ini menjadi evaluasi serius terhadap sistem keamanan data internal lembaga.

BEBER FAKTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satunya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.

🔎 Kebocoran Informasi Jadi Awal Kasus

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Setya diduga meneruskan informasi terkait penyelidikan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jabatan di Kabupaten Pemalang yang saat itu masih berada pada tahap penyelidikan.

“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Achmad Taufik Husein.

💰 Uang Rp1,9 Miliar Dikumpulkan

Menurut KPK, Lilik memanfaatkan informasi tersebut untuk meyakinkan Bupati Pemalang bahwa dirinya dapat mengurus perkara di KPK.

Baca Berita Terkait:KPK Susun Protap Dokumen Rahasia Usai Staf Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Lilik kemudian meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Namun, Anom melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA), hanya menyerahkan Rp1,2 miliar.

Sebelumnya, Anom mengumpulkan dana sekitar Rp1,9 miliar dari bawahannya untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein.

👥 Empat Orang Jadi Tersangka

Selain Setya Budi Dias Oktavianto, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu:

* Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI).
* Lilik Budi Suprianto (LBS).
* Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA).

KPK menyebut Lilik berlatar belakang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan memanfaatkan posisi anaknya di KPK untuk memperoleh akses informasi.

📂 KPK Dalami Aliran Dana

Penyidik menemukan Setya beberapa kali menerima aliran uang dari ayahnya. Namun, dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, uang Rp1,2 miliar yang diamankan masih utuh sehingga belum sempat dibagikan.

“Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya,” kata Achmad Taufik Husein.

KPK masih mendalami kemungkinan adanya pengurusan perkara lain yang melibatkan Setya.

🛡️ KPK Perketat Sistem Keamanan Data

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kasus tersebut menjadi introspeksi bagi lembaganya.

KPK akan memperketat sistem keamanan dokumen, membatasi akses informasi hanya kepada pihak yang berkepentingan, serta menerapkan pencatatan atau log akses terhadap seluruh dokumen perkara.

“Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali,” kata Setyo Budiyanto.

Selain proses pidana, KPK juga memastikan Setya akan menjalani pemeriksaan etik bersama Dewan Pengawas dan Inspektorat apabila terbukti melanggar kode etik pegawai.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *