BEBERAPA waktu terakhir, di Nusa Tenggara Timur, kepolisian melakukan operasi penertiban terhadap moke, minuman tradisional yang telah menjadi bagian penting dari budaya masyarakat setempat. Dalam sebuah pernyataan, Kapolda menyebut bahwa moke adalah minuman “haram.”
Ucapan itu segera menggelitik satu permasalahan mendasar. Dalam negara hukum dan masyarakat majemuk, perspektif apa yang pantas digunakan untuk menilai suatu fenomena? agama, budaya, atau hukum?
Di sini persoalan muncul. Ketika negara menggunakan perspektif yang tidak tepat, maka kebijakan yang lahir pun kehilangan relevansi dan menimbulkan cacat logika.
Moke di Mata Budaya. Simbol, Bukan Sekadar Alkohol
Bagi masyarakat luar, moke mungkin hanya minuman beralkohol. Namun di NTT, moke adalah bahasa relasi sosial. Ia hadir dalam hampir semua siklus kehidupan: kelahiran, pernikahan, perdamaian konflik antar keluarga, hingga kematian.
Ketika seseorang menyuguhkan moke kepada tamu, itu bukan soal minum atau tidak minum. Itu adalah cara masyarakat berkata “Kami menerima dan menghargai kehadiranmu.”
Tradisi ini tidak tercipta kemarin sore. Ia berakar ratusan tahun, jauh sebelum ada batas administratif dan institusi modern.
Perspektif yang Dipaksakan Ketika Kata “Haram” Menggeser Ruang Hukum
Pemerintah dan aparat negara bekerja berdasarkan hukum positif. Hukum bicara soal legal atau ilegal, bukan halal atau haram.
Dengan menggunakan istilah “haram”, Kapolda telah berpindah dari ruang hukum menuju ruang moralitas agama. Padahal dalam negara demokratis yang plural, agama tidak boleh menjadi dasar legalitas.
Kekeliruannya bisa dilihat melalui struktur logika berikut.
Premis: Menurut agama tertentu, alkohol haram.
Kesimpulan: Maka moke harus ditertibkan oleh negara.
Ini disebut logical fallacy non sequitur, kesimpulan yang tidak mengikuti premis.
Lebih sederhananya. Argumen ini melompat tanpa pijakan. Jika alasan penertiban adalah izin edar, keamanan pangan, atau gangguan ketertiban, maka negara sah untuk menindak. Tetapi ketika alasan penertiban memakai istilah keagamaan, maka tindakan negara berubah menjadi pemaksaan moralitas privat kepada publik.
Analogi Negara Salah Memakai Kacamata
Bayangkan seseorang memakai kacamata renang untuk membaca buku. Buku itu baik, tulisannya jelas, pencahayaannya pas. Tapi tulisan tetap terlihat buram, karena jenis kacamata yang dipakai tidak tepat.
Begitu juga negara ketika mengadili budaya dengan kacamata agama. Yang menjadi masalah bukan budayanya, tetapi perspektif yang dipaksakan.
Hukum, Agama, Budaya. Tiga Ranah yang Tidak Boleh Tumpang Tindih Mari sederhanakan
Hukum menentukan apa yang boleh atau tidak dilakukan di ruang publik. Agama menentukan panduan moral dan ibadah bagi pemeluknya. Budaya menentukan identitas, makna simbolik, dan tradisi sebuah komunitas.
Indonesia bukan negara agama. Indonesia adalah negara hukum yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya.” Oleh karena itu, budaya tidak boleh dipinggirkan, apalagi didelegitimasi dengan istilah “haram”.
Bahaya Jika Moralitas Privat Menjadi Dasar Kebijakan Publik
Hari ini, moke disebut haram. Besok, bisa jadi tarian adat dianggap tidak sopan. Lusa, bentuk ibadah kelompok lain bisa dianggap salah. Ketika moralitas pribadi diangkat menjadi dasar kebijakan negara, pintu diskriminasi menjadi sangat mudah dibuka.Negara lalu berubah dari pelindung keberagaman menjadi penjaga satu moralitas tertentu.
Menata Boleh, Mengadili Identitas Tidak
Jika moke perlu diatur karena belum berizin, maka diperlukan standar produksi, atau berdampak pada ketertiban umum, maka lakukan melalui pendekatan hukum, bukan doktrin agama.
Penertiban adalah urusan regulasi. Pengharaman adalah urusan keyakinan. Negara boleh menata peredaran moke, tetapi tidak boleh meniadakan makna moke.
Penutup
Ketika negara salah memakai kacamata, yang terlihat buram bukan objeknya, tetapi cara berpikirnya.
Moke bukan sekadar minuman dalam botol. Moke adalah identitas, simbol penghormatan, dan memori kolektif masyarakat NTT. Hukum boleh bekerja. Regulasi boleh ditegakkan. Tapi identitas tidak untuk diharamkan. *) Penulis adalah Warga Kota Kupang. Founder Teman Sampah Kota Kupang.







