Kelirumologi Dalam Perspektif Dunia Pendidikan

Opini Oleh Gama J. E. Ferroh *)

SAAT ini pendidikan merupakan faktor yang penting dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas diri generasi penerus bangsa. Seiring berjalannya waktu, dunia pendidikan terus berbenah dalam upaya peningkatan mutu seh

ingga hal ini membawa dampak positif dalam perkembangan dunia pendidikan, namun di sisi lain pada sisi akses masih mengalami hambatan bila dilihat dari aspek geografisnya yakni kita bisa melihat ada sekolah-sekolah di pedalaman yang terganggu oleh aktivitas kegiatan belajar mengajar dikarenakan jarak tempuh dan belum adanya infrastruktur yang memadai, tetapi hal itu tidak menyurutkan untuk atau tidak harus bersekolah, karena sesuai pasal 31 UUD 1945 mengatakan bahwa:

  1. Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
  2. Setiap Warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dengan mengacu pada UUD 1945 Pasal 31 tersebut, bahwa pemerintah harus turut mengambil andil dalam dunia pendidikan, Sayangnya alokasi dana pendidikan yang tidak seimbang dari keseluruhan anggaran Negara, regulasi pendidikan yang mengorbankan mutu dan mengutamakan aturan, serta penghargaan yang rendah atas hasil karya ilmiah merupakan contoh-contoh tidak berpihaknya kebijakan pemerintah pada dunia pendidikan, hal ini merupakan sebuah kekeliruan yang harus di benahi baik dari Pusat maupun di tingkat daerah sehingga tidak mencerminkan preseden yang buruk terhadap dunia pendidikan.

Ketidakkonsistenan atau ketidaksungguhan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah ini telah menimbulkan berbagai akibat baik yang positif maupun yang negatif. Akibat positif yang muncul antara lain semakin tingginya partisipasi swasta dalam dunia pendidikan dengan membuka atau mendirikan berbagai jenis dan jenjang pendidikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun pada kenyataannya tidak semua mereka baik karena sebagian dari mereka menjadikan pendidikan sebagai lahan memperoleh profit atau kekayaan.

Sementara itu, akibat negatifnya adalah merosotnya etos kerja para pendidik dan lembaga pendidikan, apa lagi di tambah lagi dengan kondisi Pandemi Covid 19 ini membuat semangat kerja untuk mendidik, menjadi hal yang terlupakan karena hanya berorientasi pada pemberian tugas saja, sehingga proses yang terjadi bukan lagi mendidik melainkan hanya sebatas mengajar dan pemberian tugas.

Dengan demikian terbuka kemungkinan yang lebih besar kearah terjadinya ketimpangan dan ketidakadilan sosial yang lebih besar pada masa mendatang sebab kemakmuran akan sangat tergantung dari kemajuan pendidikan dan pemerataan hasil pembangunan (ekonomi) juga ditentukan oleh reproduksi sumber daya manusia itu sendiri dalam artian yang mendasar dan luas.

Tragisnya etos kerja dari mendidik menjadi mengajar ini pada akhirnya membawa pengorbanan yang luas, mulai dari kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pendidikan di sebagian lembaga pendidikan negeri sampai dengan komersialisasi pendidikan pada sektor swasta sehingga yang terjadi hanyalah semata-mata mengajar dan mengajar dan bukan lagi mendidik. Sehingga dari hal ini terjadi Kelirumologi dalam pemikiran masyarakat bahwa dengan sekolah yang “mahal” adalah sekolah yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa sedangkan sekolah yang “murah” adalah sekolah yang belum mampu mengoptimalkan mencerdaskan kehidupan bangsa secara kasat mata, padahal jaminan kesuksesan itu ada pada kondisi mutu pendidikan yang tidak terlepas dari bimbingan orangtua.

Dunia pendidikan sangat berperan penting dalam menumbuhkembangkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, akibat dari tingginya tensi mengajar dan mengajar serta mengacu pada pemberian tugas tanpa memberikan bimbingan mengakibatkan hal yang inti dilupakan yakni “mendidik” karena dengan mutu pendidikan yang baik maka diharapkan bisa menumbuhkan generasi yang mampu dan siap baik dari aspek pendidikan atau Sumber daya manusianya maupun moralitas.

Kita bisa melihat pada sektor swasta yakni bahwa dengan percepatan bangunan sekolah menyebabkan tingginya iuran pembangunan padahal yang dibutuhkan adalah pembangunan manusia yang berorientasi pada mutu bukan pada pembangunan gedung yang berorientasi pada mengajar dan mengajar saja, hal ini merupakan sebuah kelirumologi bahwa sebenarnya orang sukses itu tidak harus selalu dari sesuatu yang dianggap lebih dan sangat ironi pula apabila sesuatu yang dianggap lebih itu tidak melahirkan generasi yang memiliki moralitas yang baik karena modal pintar dan moralitas yang baik merupakan harapan dan cita-cita bangsa yang kita cintai dan banggakan, karena melalui pendidikanlah peradaban manusia dalam arti luas dapat diciptakan namun demikian, pada kenyataannya pendidikan mendapat perhatian yang sangat kurang dari pemerintah.

Pemerintah memberikan perhatian yang sangat kurang dari yang semestinya karena di desak oleh kepentingan yang instan atau jangka pendek yang berorientasi kepentingan ekonomi, yang dalam artian bahwa segala sesuatu dapat di buat sederhana tetapi jangan menyederhanakan, karena melalui pendidikan yang baik disitu terpancar harkat dan martabat bangsa oleh karena itu kiranya semangat dalam dunia pendidikan jangan luntur hanya karena pada kepentingan ekonomi tetapi mencerdaskan kehidupan bangsa dilupakan, sehingga di harapkan kekeliruan ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang sehingga bangsa kita menjadi bangsa yang di segani karena memiliki kualitas manusia yang dapat diandalkan, sehingga keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik material maupun spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia. Berarti berlaku untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun Warga Negara Indonesia yang berada di Luar Negeri.

Secara umum, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan. Keadilan sosial juga mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kebutuhan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan kehidupan rohani, keadilan itu pun meliputi keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan rohani secara seimbang.

Prinsip keadilan adalah inti dari Moral Ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan dan matra kedaulatan rakyat adalah mengacu pada pendidikan yang menakar bukan pada saja ilmu pengetahuan dan teknologi semata melainkan pada Budi Pekerti sehingga mutu pendidikan itu benar memberikan sesuatu yang berdampak di tengah-tengah masyarakat dan perwujudan dari sistem pendidikan yang baik yakni dapat merehumanisasi atau memanusiakan manusia baik itu secara jasmani dan Rohani dalam kehidupan berbangsa dan bernegara boleh dapat dijalani oleh setiap orang yang sadar akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai warga Negara.

*) Penulis adalah Warga Kota Kupang, Praktisi Hukum dan Pegiat Medsos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *