EKSEKUSI tanah veteran pada tanggal 8 Desember 2025 oleh Pengadilan Negeri Kupang menandai babak akhir sebuah polemik panjang yang selama ini terlalu jauh ditarik ke ranah pidana. Dengan berjalannya eksekusi berdasarkan putusan perdata yang telah inkracht, kepemilikan tanah tersebut kembali ditegaskan secara hukum sebagai milik pihak Drs. Jonas Salean, M.Si. Putusan ini bukan hanya kemenangan keperdataan, tetapi juga bukti bahwa konstruksi kerugian negara yang selama ini dipaksakan tidak lagi memiliki tempat.
Eksekusi: Fakta Hukum yang Tidak Dapat Diperdebatkan
Dalam hukum pertanahan, eksekusi putusan perdata adalah puncak kepastian hukum. Ketika pengadilan mengeksekusi objek sengketa, maka status kepemilikan bukan lagi sesuatu yang dapat ditafsirkan ganda. Negara melalui peradilan telah mengakui dan memulihkan hak pihak yang menang.
Dengan demikian, narasi bahwa tanah tersebut masih merupakan aset pemerintah menjadi gugur demi hukum. Pemkab Kupang tidak lagi memiliki dasar mengklaim objek tanah itu. Pun demikian, tidak ada ruang untuk mendalihkan kerugian negara ketika negara sendiri, lewat putusan perdata, telah menyatakan bahwa objek itu milik sah pihak perdata.
Gugurnya Unsur Kerugian Negara dalam Perkara Pidana
Hukum pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara yang nyata. Namun bagaimana mungkin negara dirugikan apabila objek yang diklaim sebagai kerugian telah dimenangkan dan dieksekusi untuk pihak perdata?
Ketika unsur kerugian negara runtuh, maka dakwaan kehilangan fondasinya. Memaksakan perkara pidana dalam situasi ini bukan hanya cacat logika hukum, tetapi bertentangan dengan asas legalitas dan asas ultimum remedium.
Dualisme Putusan MA Membuktikan Ini Sengketa Perdata, Bukan Pidana
Sebelum eksekusi dilaksanakan, publik telah mengetahui adanya dua putusan Mahkamah Agung yang berbeda mengenai objek tanah yang sama. Dualisme putusan adalah indikator kuat bahwa yang dipersoalkan adalah tafsir hukum keperdataan, bukan niat jahat atau korupsi.
Jika para hakim agung saja berbeda pendapat mengenai status objek tanah, bagaimana mungkin seseorang dapat dipidana karena mengikuti salah satu tafsir tersebut?
Di sinilah letak persoalan: proses administrasi dan perdata dipaksakan menjadi korupsi.
Saatnya Kejaksaan Menggunakan Hak Opportunitas
Dalam sistem hukum Indonesia, Jaksa memiliki prinsip opportunitas, yaitu kewenangan untuk menghentikan perkara demi kepentingan umum atau karena tidak lagi terpenuhi syarat obyektif penuntutan. Dalam kasus Jonas Salean, terdapat setidaknya tiga alasan kuat mengapa hak opportunitas harus dipertimbangkan:
- Unsur kerugian negara telah gugur setelah eksekusi perdata.
- Perkara berasal dari sengketa administrasi dan keperdataan, bukan dari tindakan memperkaya diri.
- Melanjutkan penuntutan berpotensi menjadi kriminalisasi administratif yang merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kejaksaan harus melihat bahwa melanjutkan perkara ini justru berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana pejabat atau masyarakat dapat dipidana hanya karena menjalankan prosedur administrasi yang sah.
Penegakan Hukum Harus Objektif, Bukan Dipaksakan
Eksekusi tanggal 8 Desember 2025 adalah titik terang. Negara sudah bicara melalui putusan perdata. Fakta sudah final. Yang tersisa kini hanyalah konsistensi penegak hukum dalam menghormati asas-asas fundamental:
- Nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa aturan)
- Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah)
- Ultimum remedium (hukum pidana sebagai jalan terakhir)
Memaksakan dakwaan setelah objek tanah diputus sebagai milik pihak perdata adalah bentuk penyimpangan prinsip-prinsip tersebut.
Penutup : Hentikan Kriminalisasi Administratif
Kasus Jonas Salean harus menjadi pembelajaran penting bahwa tidak semua persoalan negara layak ditarik ke ranah pidana. Sengketa tanah veteran telah terbukti sebagai murni sengketa keperdataan yang kini telah selesai melalui eksekusi pengadilan.
Karena itu, langkah paling tepat dan konstitusional adalah menghentikan penuntutan dan mengakhiri kriminalisasi administratif yang tidak berdasar.
Penegakan hukum membutuhkan keberanian. Tetapi lebih dari itu, penegakan hukum membutuhkan kebijaksanaan. *) Penulis warga Kota Kupang/Pemerhati masalah hukum dan sosial.







