🚨 Pleidoi Bongkar Dugaan Pemerasan Oleh Jaksa, Tiga Nama Disebut: Ridwan Angsar, Noven Bulan dan Benfrid Foeh

Olahgrafis: Vico Patty-BF

Pengacara Terdakwa Beber Dugaan Pemerasan di Sidang Tipikor Kupang, Minta Jaksa Agung Copot Oknum Jaksa

BEBER FAKTA – Sidang kasus dugaan korupsi proyek sekolah di Pengadilan Tipikor Kupang mendadak memanas. Dalam pembacaan pleidoi, pengacara terdakwa membongkar dugaan praktik “setoran” ratusan juta rupiah yang menyeret nama mantan Kajari Kabupaten Kupang.

 

Baca Berita ini sambil dengerin musik yuuuukkk ini linknya: Tiktok @beber_fakta

 

🔥 Pengacara Sebut Ada Permintaan Uang Rp140 Juta

Fakta mengejutkan itu diungkap penasihat hukum terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni, Fransisco Bernando Bessi, saat sidang lanjutan pada Selasa, 28 April 2026.

Menurut Fransisco, kliennya diduga diminta menyerahkan uang total Rp140 juta oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar.

“Yang pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbay mengantarkan ke Hotel Sasando, dan langsung diterima jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar,” tegas Fransisco di ruang sidang.

Saat ini, Ridwan diketahui menjabat sebagai Kajari Medan.

 

“Tua Adat” seorang Influencer beken diancam oleh siapa???

 

💸 Disebut Diserahkan Tiga Tahap

Fransisco merinci, uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap:

1. Rp50 juta di Hotel Sasando Kupang
2. Rp40 juta melalui perantara bernama Gusti Pisdon di rumahnya di Sikumana
3. Rp50 juta diserahkan di pintu masuk Kejati NTT melalui sopir Ridwan

Dalam pleidoi, Fransisco bahkan mengutip percakapan yang disebut terjadi antara Ridwan dan kliennya:

“Saya tidak mau tahu, kalian berdua harus siapkan uang Rp50 juta… besok harus diserahkan ke saya, karena ada keperluan ke Jakarta.”

 

👀 Nama Jaksa Lain Ikut Disebut

Tak hanya satu nama, Fransisco juga menyeret beberapa nama lain dalam persidangan.

Salah satunya jaksa Benfrid Foeh, yang disebut menerima bagian Rp10 juta dari penyerahan tahap kedua.

Selain itu, nama Noven Bulan juga muncul. Dalam pleidoi, Noven disebut meminta Rp175 juta, dengan alasan sebagian dana akan dipakai membayar saksi ahli.

“Rp25 juta untuk membayar saksi ahli Poltek,” ungkap Fransisco.

 

💰 Ada Dugaan Aliran Dana Rp500 Juta

Tak berhenti di situ, Fransisco juga mengungkap adanya penyerahan uang Rp500 juta kepada PPK proyek, Hendro Ndolu.

Dana tersebut diberikan dalam dua tahap:

  • Rp200 juta
  • Rp300 juta

Namun, hingga kini belum diketahui ke mana uang itu bermuara.

“Untuk menyelesaikan perkara ini. Namun sampai sekarang belum diketahui uang tersebut diserahkan ke siapa,” katanya.

 

🎙️ Rekaman Suara Diserahkan ke Majelis Hakim

Sebagai penguat dalil, Fransisco mengaku telah menyerahkan rekaman suara pengakuan Hironimus Sonbay tertanggal 20 Juli 2025 ke majelis hakim pada sidang sebelumnya, 21 April 2026.

 

⚠️ Minta Jaksa Agung Turun Tangan

Usai sidang, Fransisco secara terbuka meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil tindakan tegas.

“Jika oknum-oknum tersebut punya jabatan strategis, saya mohon dicopot dari jabatannya. Jangan seperti ini, karena kekuasaan yang besar cenderung salah digunakan,” tegasnya.

 

📌 Perkara yang Menjerat Terdakwa

Hironimus Sonbay sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah TA 2021 di Kota Kupang.

Ia didakwa melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
  • Pasal 3 UU Tipikor
  • Jo Pasal 55 KUHP

(Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *