🚨 Merasa Terancam “Tua Adat” Polisikan Charles Suan

Cover: Desron I Gusti Paut alias Tua Adat. (Olahgrafis: Vico Patty_BF)

Desron I Gusti Paut alias Tua Adat resmi melapor ke Polisi usai mengaku mendapat ancaman saat kegiatan swadaya perbaikan jalan di Oepura. Polres Kupang Kota pun telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan STTLP pada Selasa, 29 April 2026. Kasus ini kini masuk tahap penyelidikan.

 

⚠️ Dugaan Ancaman Terjadi Saat Tambal Jalan Berlangsung

BEBER FAKTA —Insiden itu terjadi di Jalan Sukun, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa.

Menurut laporannya, Desron bersama tim sedang melakukan penambalan jalan berlubang berdasarkan kesepakatan dengan Ketua RT dan RW setempat.

Namun situasi mendadak memanas ketika seorang pria yang disebut bernama Charles Suan alias King datang menggunakan mobil tangki air dan menghentikan kendaraan di lokasi pekerjaan.

“Pekerjaan dihentikan,” demikian inti ancaman yang disampaikan terlapor menurut keterangan pelapor dalam laporan resmi.

Tak berhenti di situ, pelapor menyebut terlapor sempat kembali ke lokasi, memarkir kendaraannya, lalu melontarkan pernyataan yang dinilai mengandung unsur ancaman dan penghinaan.

 

📌 Tua Adat Merasa Terancam, Langsung Tempuh Jalur Hukum

Merasa keselamatannya terancam, Desron langsung mendatangi Polres Kupang Kota untuk membuat laporan resmi.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum.

“Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.”

 

👮 Polisi Imbau Masyarakat Tahan Diri

Polisi mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan tidak mengambil tindakan yang merugikan pihak lain.

Saat ini, aparat masih mendalami seluruh keterangan untuk mengusut dugaan pengancaman tersebut. (GaF-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *