Sidang panas akhirnya tuntas! Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, resmi bebas. Hakim tegas: unsur penelantaran tidak terbukti!
⚖️ Vonis Mengejutkan di Pengadilan Negeri Kupang
BEBER FAKTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang langsung membacakan putusan bebas untuk Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris dalam sidang terbuka.
Ketua majelis, Harlina Rayes, bersama dua hakim anggota, menegaskan putusan ini setelah menguji seluruh fakta persidangan.
Menariknya, sejak awal sidang, hakim juga memberi peringatan keras.
“Jangan ada pihak yang mencoba melanggar hukum, termasuk menghubungi atau meminta imbalan terkait perkara ini,” tegas ketua majelis.
🔍 Hakim Bongkar Fakta: Unsur Penelantaran Tak Terbukti
Majelis hakim tidak main-main. Mereka membedah semua bukti—mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mokris bersalah dan menuntut hukuman penjara. Namun, hasil akhir berkata lain.
Hakim justru sepakat dengan keterangan ahli.
“Unsur penelantaran tidak terpenuhi, kecuali ada tindakan seperti pengusiran atau perampasan yang membuat korban kehilangan haknya,” jelas majelis hakim.
Selain itu, hakim juga memastikan tuduhan penelantaran terhadap anak tidak terbukti secara sah.
📌 Dasar Hukum Jadi Penentu
Majelis mengacu pada:
- Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Setelah dianalisis, unsur pidana dalam kasus ini dinilai tidak terpenuhi.
⛓️ Sempat Ditahan Sejak Januari
Sebelumnya, Mokris sudah menjalani penahanan sejak 28 Januari 2026.
Dalam persidangan, ia didampingi kuasa hukum Rian Van Frits Kapitan bersama tim.
Kini, dengan putusan bebas, seluruh dakwaan resmi gugur. (Vic-BF/Vip)











