🔥MOKRIS LAY BEBAS! Hakim Bongkar Fakta: “Tak Ada Penelantaran”

BEBAS - Mokrianus Lay, Anggota DPRD Kota Kupang divonis Bebas oleh Majelis Hakim pada PN Kupang dalam Kasus Penelantaran Anak. (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

Sidang panas akhirnya tuntas! Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, resmi bebas. Hakim tegas: unsur penelantaran tidak terbukti!

 

⚖️ Vonis Mengejutkan di Pengadilan Negeri Kupang

BEBER FAKTA –  Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang langsung membacakan putusan bebas untuk Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris dalam sidang terbuka.

Ketua majelis, Harlina Rayes, bersama dua hakim anggota, menegaskan putusan ini setelah menguji seluruh fakta persidangan.

Menariknya, sejak awal sidang, hakim juga memberi peringatan keras.
“Jangan ada pihak yang mencoba melanggar hukum, termasuk menghubungi atau meminta imbalan terkait perkara ini,” tegas ketua majelis.

 

🔍 Hakim Bongkar Fakta: Unsur Penelantaran Tak Terbukti

Majelis hakim tidak main-main. Mereka membedah semua bukti—mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mokris bersalah dan menuntut hukuman penjara. Namun, hasil akhir berkata lain.

Hakim justru sepakat dengan keterangan ahli.

“Unsur penelantaran tidak terpenuhi, kecuali ada tindakan seperti pengusiran atau perampasan yang membuat korban kehilangan haknya,” jelas majelis hakim.

Selain itu, hakim juga memastikan tuduhan penelantaran terhadap anak tidak terbukti secara sah.

 

📌 Dasar Hukum Jadi Penentu

Majelis mengacu pada:

  • Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT
  • UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Setelah dianalisis, unsur pidana dalam kasus ini dinilai tidak terpenuhi.

 

⛓️ Sempat Ditahan Sejak Januari

Sebelumnya, Mokris sudah menjalani penahanan sejak 28 Januari 2026.

Dalam persidangan, ia didampingi kuasa hukum Rian Van Frits Kapitan bersama tim.

Kini, dengan putusan bebas, seluruh dakwaan resmi gugur. (Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *