Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Kupang, NTT. Seorang bocah berusia 6 tahun tewas setelah diduga tertembak senapan angin saat bermain di rumah temannya. Polisi kini menyelidiki pemilik senjata yang ditinggalkan dalam kondisi siap pakai.
Kronologi Tragis di Tengah Permainan Anak-Anak
BEBER FAKTA – Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, pada Kamis (23/4/2026).
Korban berinisial CAA (6) saat itu bermain di rumah temannya, ABH (8). Namun tanpa diduga, permainan mereka berubah menjadi petaka.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, mengungkapkan bahwa senapan angin yang berada di rumah tersebut dalam kondisi sudah terpompa dan berisi peluru.
“Senapan angin yang ditinggalkan ayah ABH, dimainkan oleh ABH. Saat itu, tanpa sengaja senapan meletus dan mengenai korban yang sedang bermain bersama,” jelas Helmi.
Senapan Diduga Ditinggal Ayah ABH Saat Keluar Rumah
Menurut polisi, senapan itu sebelumnya ditinggalkan oleh ayah ABH dalam kondisi siap pakai.
Saat itu, sang ayah bergegas keluar rumah setelah mendengar teriakan warga yang mengabarkan ada ular di area persawahan dekat rumah.
Tanpa pengawasan orang dewasa, senapan tersebut kemudian dimainkan oleh anak-anak hingga akhirnya meletus.
Sempat Dilarikan ke Puskesmas, Nyawa Korban Tak Tertolong
Usai tertembak, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Manubelon untuk mendapat pertolongan medis.
Namun sayang, nyawa korban tak berhasil diselamatkan.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.40 Wita,” kata Helmi.
Polisi Turun Tangan, Pemilik Senapan Diselidiki
Polres Kupang kini masih mendalami kasus tersebut.
Tim penyidik telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana, pekerja sosial, Bapas, Pengadilan Negeri Oelamasi, hingga jaksa penuntut umum.
“Penanganan perkara ini akan mempertimbangkan ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak,” tegas Helmi. (*/Vic-BF/Vip)











