Skandal dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua akhirnya masuk babak baru. Tiga terdakwa resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dengan kerugian negara mencapai Rp1,336 miliar.
Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan
BEBER FAKTA – Kejaksaan Negeri Sabu Raijua resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah tahun anggaran 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (27/4/2026).
Tiga terdakwa yang kini menghadapi proses persidangan yakni:
- Arsad Tey
- Yusuf Arsad Alboneh
- Christian Tambenng
Pelimpahan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, SH, yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
85 Barang Bukti Ikut Diserahkan
Dalam pelimpahan itu, jaksa turut menyerahkan 85 barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Hendrik menegaskan, pihaknya telah menyiapkan dakwaan untuk ketiga terdakwa berdasarkan sejumlah pasal tindak pidana korupsi.
“Benar hari ini, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua telah melimpahkan berkas perkara untuk 3 orang terdakwa dan 85 barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang,” ujar Hendrik Tiip saat ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang.
Negara Rugi Lebih dari Rp1,3 Miliar
Kasus ini menyeret dugaan kerugian keuangan negara sebesar:
Rp1.336.200.000
Nilai tersebut berdasarkan hasil audit auditor profesional yang digunakan dalam proses penyidikan.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan primer dan subsider berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Vic-BF/Vip)











