Peserta rekrutmen Polri yang memiliki sertifikat prestasi tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi. Sertifikat nasional, internasional, hingga Pramuka Garuda hanya menjadi dokumen pendukung.
BEBER FAKTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, prestasi tidak menggantikan tahapan seleksi penerimaan anggota Polri.
📌 Sertifikat Hanya Jadi Dokumen Pendukung
Isir mengatakan, seluruh peserta harus memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.
Menurut dia, peserta dapat melampirkan sertifikat atau piagam prestasi sebagai dokumen pendukung.
Namun, dokumen tersebut tidak membuat peserta otomatis diterima sebagai anggota Polri.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” kata Isir dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/8/2026).
📝 Seleksi Mengacu Perkap Nomor 2 Tahun 2026
Isir menegaskan, setiap peserta akan mengikuti proses berdasarkan ketentuan penerimaan anggota Polri.
Seluruh persyaratan dan tahapan seleksi wajib dipenuhi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” ujar Isir.
🔎 Polri Tekankan Seleksi Transparan
Polri menyatakan komitmen menjaga proses penerimaan anggota agar berlangsung objektif dan transparan.
Selain itu, proses seleksi harus berjalan akuntabel berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta.
Isir juga menegaskan proses rekrutmen akan berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
👥 Libatkan Pihak Eksternal
Untuk memperkuat transparansi, Polri melibatkan pihak eksternal dalam pengawasan proses penerimaan anggota.
Pelibatan tersebut mencakup pengawasan terhadap proses dan tahapan seleksi.
Dengan mekanisme itu, seluruh peserta tetap mengikuti prosedur yang sama sesuai ketentuan penerimaan anggota Polri.(*/Red.01-BF)











