Nadiem Makarim mendapat kesempatan menghadirkan lima saksi tambahan dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Majelis hakim mengabulkan permintaan tim kuasa hukum meski ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BEBER FAKTA — Keputusan majelis hakim menjadi poin penting dalam sidang banding perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Tim pembela menilai kehadiran saksi tambahan diperlukan untuk menguji kembali dasar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
⚖️ Hakim Kabulkan Permohonan Saksi Tambahan
Sidang banding berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8/2026).
Majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum Nadiem untuk menghadirkan lima saksi dan ahli. Sebelumnya, JPU meminta permohonan tersebut ditolak karena seluruh saksi telah diperiksa pada persidangan tingkat pertama.
Ketua Majelis Hakim Subachran menyatakan pihak penasihat hukum bertanggung jawab menghadirkan para saksi.
“Karena ini merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut tetap pada penasihat hukum terdakwa. Kami ambil lima saksi sebagai perwakilan,” kata Subachran.
📝 Tim Pembela Soroti Putusan Tingkat Pertama
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum.
Menurutnya, majelis hakim tingkat pertama menyimpulkan Google memperoleh keuntungan tanpa pembuktian yang jelas di persidangan.
“Judex facti mempertimbangkan Google sebagai pihak yang diuntungkan, padahal baik dalam Surat Dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan Google,” ujarnya.
Tim pembela juga menolak kesimpulan bahwa Chromebook tidak bermanfaat bagi dunia pendidikan.
“Judex facti menyatakan Chromebook tidak bermanfaat, padahal terbukti Chromebook telah digunakan secara nyata untuk AKM, pembelajaran sehari-hari, pelatihan guru, dan administrasi sekolah,” kata Dodi.
Selain itu, pembela menyebut hakim mengabaikan dua laporan audit BPKP yang menyatakan tidak terdapat kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Mereka juga mempersoalkan pidana uang pengganti Rp809 miliar karena, menurut pembela, Nadiem tidak pernah menerima uang tersebut.
👥 Lima Saksi Akan Dihadirkan
Lima saksi yang akan dihadirkan terdiri atas:
* Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo RA Koesomohadiani.
* Mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT GoTo) Andre Soelistyo.
* Kepala LKPP Dwi Satrianto.
* Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan.
* Ahli akuntansi forensik Dr Mohamad Mahsun.
💬 Nadiem Optimistis
Usai sidang, Nadiem menyambut positif keputusan majelis hakim.
“Alhamdulillah, hari ini sidang banding pertama berjalan lancar. Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen. Karena hari ini diperbolehkan kami membawa lima saksi,” ujar Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem juga menyatakan optimistis kesempatan menghadirkan saksi tambahan menjadi ruang untuk membuktikan bahwa perkara pengadaan Chromebook tidak layak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
📌 Latar Belakang Perkara
Perkara ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,680 triliun.
Putusan itu juga disertai dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat.(*/Red.01-BF)











