Absensi Zoom ASN Disdikbud Kota Kupang, Cerita Disiplin WFH yang Tetap Layani Masyarakat

Olahgrafis cover: Diego Tristan-BF
Layar komputer menjadi ruang kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang setiap Jumat. Di balik sistem Work From Home (WFH), ada komitmen menjaga pelayanan publik tetap berjalan tanpa jeda.

Pagi itu, satu per satu wajah pegawai muncul di layar Zoom. Sebagian mengikuti absensi dari rumah, sebagian lain tetap berada di kantor. Meski bekerja dari lokasi berbeda, mereka terhubung dalam satu tujuan, yakni memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti.

Capturan zoom: Goe-BF
📱 Dari Layar Zoom Menuju Tanggung Jawab Pelayanan

Sejak April 2026, Pemerintah Kota Kupang menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat. Kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi jam kerja ataupun memberikan kelonggaran disiplin.

Sebaliknya, sistem tersebut dirancang agar penyelenggaraan pemerintahan berlangsung lebih efisien sekaligus tetap adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah diwajibkan melaksanakan absensi daring pada pagi dan sore hari melalui Zoom. Kehadiran virtual menjadi cara memastikan setiap ASN tetap aktif bekerja, mudah dihubungi, dan siap menerima penugasan kapan saja.

👩‍💼 Disiplin Tetap Dijaga Meski Bekerja dari Rumah

Di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, absensi Zoom dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas, Evelyn Fenita Francis, S.E., M.M. Kegiatan itu telah berlangsung rutin selama beberapa pekan terakhir dan diikuti pegawai sekretariat maupun berbagai bidang.

Hasil pemantauan menunjukkan sebagian besar ASN mengikuti absensi dari rumah sesuai skema WFH. Sementara itu, sejumlah pegawai tetap bekerja di kantor untuk melayani pekerjaan yang membutuhkan kehadiran langsung.

Pertemuan virtual berlangsung singkat namun tertib. Kegiatan diawali dengan pengecekan kehadiran, kemudian dilanjutkan arahan mengenai pelaksanaan tugas selama bekerja dari rumah.

💬 WFH Bukan Hari Libur

Bagi Evelyn Francis, absensi daring bukan sekadar mencatat kehadiran. Sistem itu juga menjadi sarana menjaga koordinasi organisasi sekaligus memastikan komitmen ASN terhadap pelayanan masyarakat tetap terpelihara.

“Pelaksanaan WFH bukan berarti hari libur. Seluruh ASN tetap wajib menjalankan tugas, menjaga komunikasi, dan siap apabila sewaktu-waktu mendapat arahan maupun penugasan dari pimpinan,” katanya.

⏰ Tiga Puluh Menit yang Menentukan

Di balik kelancaran absensi daring, terdapat pengawasan terhadap kedisiplinan waktu. Operator absensi Zoom, Doni Salmon, mengingatkan seluruh pegawai agar mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami berharap teman-teman benar-benar memperhatikan waktu absensi. Link Zoom hanya dibuka kurang lebih 30 menit. Jika melewati batas waktu tersebut, maka dianggap tidak melakukan absensi,” ujarnya.

Batas waktu tersebut menjadi pengingat bahwa fleksibilitas bekerja tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

🤝 Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Meski menerapkan WFH, Pemerintah Kota Kupang tetap mengecualikan unit-unit yang berhubungan langsung dengan masyarakat. ASN pada layanan publik tetap bekerja dari kantor melalui sistem pembagian giliran sehingga pelayanan tidak terganggu.

Pola kerja ini menunjukkan bahwa transformasi birokrasi tidak hanya mengandalkan teknologi. Lebih dari itu, pemerintah juga berupaya membangun budaya kerja yang mengedepankan disiplin, akuntabilitas, dan hasil kerja.

🌟 Menjaga Kepercayaan Lewat Budaya Kerja Baru

Pengawasan rutin melalui Zoom menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kupang memastikan kebijakan WFH berjalan sesuai tujuan. Efisiensi yang diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan, tetapi justru memperkuat budaya kerja ASN yang responsif, bertanggung jawab, dan tetap berorientasi kepada masyarakat. (Goe-BF/Red.02-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *