Kasus dugaan pengeroyokan terhadap penjaga kos di Penfui Timur, Kabupaten Kupang, kini masuk tahap penyelidikan. Penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi setelah laporan diterima Polsek Kupang Tengah pada 14 September 2026.
BEBER FAKTA— Penasihat Hukum korban, Roy Mesak, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 24 September 2026.
Penyidik Mulai Periksa Saksi
Roy mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus tersebut. Undangan pemeriksaan juga sudah dikirimkan kepada para saksi.
“Ya benar saya yang sedang dampingi, dan sekarang sudah di tahapan penyelidikan. Penyidik sedang memeriksa para saksi-saksi,” ujar Roy melalui pesan WhatsApp.
Menurut Roy, jadwal pemeriksaan saksi sudah diterbitkan. Namun, ia mengaku lupa tanggal pemeriksaan tersebut.
“Jadwalnya kemarin sudah keluar, saya lupa tanggalnya, tapi saksi-saksi sudah dikirim undangan untuk diperiksa,” jelasnya.
Hingga kini, belum ada informasi detail mengenai waktu pemeriksaan korban. Korban masih menunggu proses pemberian keterangan secara resmi kepada penyidik.
Laporan Diterima Polisi
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemuda berinisial YN, 27 tahun. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Kupang Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos di Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Minggu 13 September 2026 sekitar pukul 22.30 WITA.
Baca Juga: PLN Betun Didorong Naik Status, DPRD Malaka Bawa Aspirasi ke Senayan
Polisi menerima laporan YN pada Senin 14 September 2026 pukul 02.32 WITA. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/102/IX/2026/SPKT.
Dua Orang Dilaporkan
Dalam laporan tersebut, YN menyebut dua orang berinisial HDPT dan FPK sebagai terlapor. Laporan menyebut kejadian bermula dari kesalahpahaman di lokasi.
“Kedua belah pihak awalnya bertikai karena kesalahpahaman dan pengaruh minuman beralkohol. Namun terlapor kemudian melakukan pemukulan terhadap pelapor,” demikian tertulis dalam laporan.
Akibat kejadian itu, YN mengalami luka lecet pada bagian leher, dada, dan punggung. Bagian kanan tubuhnya juga terasa sakit akibat pukulan.
Korban Mencari Kepastian Hukum
Peristiwa tersebut diketahui pihak kepolisian setelah sejumlah saksi di sekitar lokasi melerai pertikaian. Setelah kejadian, YN mendatangi Polsek Kupang Tengah untuk membuat laporan resmi.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut sebelumnya mendapat perhatian sejumlah media lokal. Melalui kuasa hukumnya, korban berharap proses hukum memberikan kejelasan dan kepastian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik belum memberikan keterangan mengenai jadwal pemeriksaan saksi dan perkembangan penyelidikan.(Dejs-BF/Die-BF)











