Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung Jumat (7/8/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
BEBER FAKTA — Penyidik KPK menggali keterangan delapan saksi untuk memperdalam konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
🕵️ KPK Dalami Keterangan Delapan Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
“Penyidik mendalami konstruksi perkara ini melalui permintaan keterangan terhadap delapan orang saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Selain memeriksa saksi, KPK juga mengembangkan penyidikan melalui penggeledahan di tiga lokasi.
🔎 Tiga Lokasi Digeledah Selama Tiga Hari
Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, sejak Rabu (5/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026). Dua lokasi berada di Bengkulu. Lokasi tersebut mencakup rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu.
Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong. Lokasi itu merupakan rumah salah satu pihak swasta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
💰 Kasus Berawal dari Dugaan Suap Ijon Proyek
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan pada Rabu (11/3/2026) dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Selain Fikri, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka ialah Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro. Hary menjabat Kepala Dinas PUPR-PKP. Sementara itu, tiga lainnya berasal dari perusahaan swasta.
📊 Total Dugaan Fee Mencapai Rp980 Juta
KPK menduga Fikri menerima suap Rp980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada kontraktor. Uang tersebut diduga berasal dari tiga perusahaan rekanan pemenang proyek di Dinas PUPR-PKP.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mekanisme pemberian uang tersebut.
“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
📌 Tiga Tahap Penyerahan Uang
Asep menyebut Fikri menerima uang tersebut secara bertahap melalui sejumlah perantara. Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta melalui Hary Eko. Uang itu terkait proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar.
Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta melalui Santri Ghozali. Uang tersebut terkait proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp250 juta melalui Rendy Novian. Pemberian itu terkait proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
🏛️ Para Tersangka Ditahan KPK
KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan berlangsung pada 11-30 Maret 2026. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
⚖️ Pasal yang Disangkakan
Fikri dan Hary sebagai pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Irsyad, Edi, dan Youki sebagai pihak pemberi juga disangkakan melakukan tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*/Red.01-BF)











