Febrie Ditahan Tanpa Borgol, DPR Minta Tak Ada Perlakuan Istimewa

Foto: Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, meminta aparat penegak hukum menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pernyataan itu disampaikan menyikapi penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang ditahan tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa diborgol.

BEBER FAKTA — Bimantoro menegaskan seluruh warga negara harus diperlakukan sama dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, tidak boleh ada kesan perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk pejabat yang telah berstatus tersangka.

⚖️ DPR Soroti Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

Bimantoro menyatakan penegakan hukum harus berlangsung objektif dan sesuai prosedur. Ia mengingatkan agar tidak muncul anggapan adanya standar berbeda dalam penanganan perkara.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun,” kata Bimantoro dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7/2026).

Baca juga: KPK Tegaskan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Sesuai SOP

Ia menegaskan, siapa pun yang telah berstatus tersangka wajib diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegasnya.

🏛️ Profesionalitas dan Transparansi Jadi Sorotan

Bimantoro menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bergantung pada konsistensi penerapan prosedur. Karena itu, setiap tindakan aparat harus mencerminkan profesionalitas, objektivitas, dan tidak diskriminatif.

Baca juga: Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie, Fokus Jalani Pengobatan

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tuturnya.

📌 DPR Akan Terus Mengawasi

Politikus Partai Gerindra itu meminta seluruh aparat menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro memastikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, prosedur yang tampak sederhana sekalipun tidak boleh mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” tutupnya.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *