Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). KPK juga menyatakan tidak menemukan indikasi kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
BEBER FAKTA — KPK menyampaikan telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intensif dengan Kejaksaan Agung sejak proses penanganan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari kewenangan KPK dalam mengawasi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
⚖️ KPK Pastikan Penahanan Sesuai Prosedur
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi permohonan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung. KPK kemudian mengajukan proses tersebut kepada pimpinan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” kata Ely dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Ely juga menegaskan KPK tidak melihat adanya unsur kriminalisasi dalam proses hukum terhadap Febrie.
“Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
🔎 KPK Klaim Tak Temukan Kejanggalan
Menurut Ely, pengawasan terhadap perkara tersebut juga melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri serta Komisi Kejaksaan.
Hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK tidak menemukan kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi,” kata Ely.
🤝 Koordinasi Intensif dengan Kejaksaan Agung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan koordinasi dan supervisi telah berlangsung secara intensif, baik melalui pemantauan maupun permintaan informasi mengenai perkembangan penyidikan.
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19 Tahun 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
Ia menambahkan koordinasi tersebut menjadi bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dalam penegakan hukum.
📂 Empat Sprindik Menjerat Febrie
Kejaksaan Agung saat ini menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Sementara tiga Sprindik sebelumnya mencakup dugaan korupsi dalam perkara ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
🏛️ Febrie Resmi Jadi Tersangka
Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB pada Jumat (24/7/2026). Sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Saat ini Febrie ditahan oleh Kejaksaan Agung dan dititipkan di Rutan KPK.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi Margono.
Rudi tidak menjelaskan lebih rinci dugaan tersebut karena masih berkaitan dengan proses pembuktian dalam penyidikan.(*/Red.01-BF)











