Febrie Adriansyah Disorot, DPR Tegaskan Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin Presiden

Rudianto Lallo-Anggota Komisi III DPR (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Presiden. Ia menyebut pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, tidak memiliki dasar hukum maupun konstitusi.

BEBER FAKTA — Polemik mengenai proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan. Rudianto Lallo meminta publik memahami aturan hukum yang berlaku dan menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

⚖️ DPR: Tak Ada Dasar Hukum Harus Izin Presiden

Rudianto Lallo menyampaikan kritik terhadap pernyataan Hotman Paris yang menyebut penetapan tersangka maupun penggeledahan terhadap Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden.

Menurut politikus Partai NasDem itu, pernyataan tersebut tidak memiliki pijakan hukum maupun konstitusi.

“Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan Hukum dan Konstitusi serta berpretensi negatif terhadap spirit landskap pemberantasan korupsi Presiden Prabowo,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

📜 Putusan MK Jadi Acuan

Rudianto menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 telah memberikan batasan terhadap perlindungan prosedural bagi jaksa.

Menurutnya, MK menyatakan ketentuan izin Jaksa Agung tidak berlaku secara mutlak. Pengecualian dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti operasi tangkap tangan (OTT), ancaman terhadap keamanan negara, atau jika terdapat bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana khusus.

Ia juga mengingatkan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

🏛️ Dikaitkan dengan Asta Cita Presiden

Rudianto menilai penegakan hukum terhadap dugaan korupsi, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

Baca juga : Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Besok, Polda Metro Serahkan Uang dan Emas Sitaan

Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja profesional, independen, objektif, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

💬 Hotman Sebut Febrie Dikriminalisasi

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi.

Saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7), Hotman mengaku membela Febrie bukan karena imbalan.

Baca juga : Tim 9 Kejagung Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Jaksa Alumni KPK

Ia juga menyebut telah menjadi pengacara Presiden Prabowo Subianto selama sekitar 25 tahun.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.

🔎 Polemik Berlanjut

Perbedaan pandangan antara Rudianto Lallo dan Hotman Paris menambah perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah. Di sisi lain, Rudianto menegaskan proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada konstitusi, undang-undang, serta prinsip persamaan di hadapan hukum.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *