Tim 9 Kejagung Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Jaksa Alumni KPK

Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BEBER FAKTA — Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sekaligus membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa. Tim tersebut akan menangani penyidikan lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.

⚖️ Kejagung Bentuk Tim Khusus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan pembentukan Tim 9 dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, pembentukan tim khusus dilakukan bersamaan dengan penerbitan tiga Sprindik baru.

“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang.

👨‍⚖️ Mayoritas Pernah Bertugas di KPK

Anang menjelaskan, Kejagung memilih anggota Tim 9 berdasarkan pengalaman menangani perkara korupsi.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujarnya.

Dari sembilan anggota, hanya Rinaldi dan Hari Wibowo yang belum pernah bertugas di KPK. Seluruh anggota kini menduduki jabatan strategis di Kejagung.

📋 Daftar Anggota Tim 9

Berikut susunan Tim 9 Kejagung:

* Agus Salim – Inspektur Keuangan II Jamwas.
* Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
* Chatarina Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset.
* Riyono – Inspektur Keuangan I Jamwas.
* Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
* Irene Putrie – Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun.
* Rinaldi – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
* Zet Tadung Allo – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
* Hari Wibowo – Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

🔎 Penyidikan Berlanjut

Kejagung menyatakan perkara telah dilanjutkan setelah pelimpahan dari kepolisian. Institusi itu juga menegaskan Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka.

Selanjutnya, Tim 9 akan mendalami penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *