Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Besok, Polda Metro Serahkan Uang dan Emas Sitaan

Foto: Istimewa
Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka dugaan korupsi Don Ritto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat. Pelimpahan turut disertai barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita penyidik.

BEBER FAKTA — Polda Metro Jaya memastikan proses pelimpahan Don Ritto dilakukan setelah penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketiga perkara tersebut sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejagung.

📌 Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan Don Ritto akan diserahkan kepada Kejagung pada Jumat.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Ia menegaskan pelimpahan dilakukan bersama barang bukti yang telah disita penyidik.

“Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” jelasnya.

💰 Barang Bukti Capai Puluhan Miliar Rupiah

Sebelumnya, polisi menggeledah Kafe de’Clan Cipete pada Rabu (8/7). Dari lokasi itu, penyidik menyita uang tunai berupa SGD 3.130.000 pecahan SGD100, USD 889.965, serta Rp259.159.000.

Setelah dikonversi ke rupiah, nilai seluruh uang tunai tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

Selain itu, polisi juga menggeledah sebuah money changer di Cipete. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar setelah dikonversi ke rupiah.

⚖️ Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan uang yang disita penyidik merupakan dana untuk kerja sama pembangunan kawasan pelabuhan.

“Sejauh yang disampaikan yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).

🏛️ Perkara Kini Ditangani Kejagung

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor menetapkan Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka dalam tiga dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Saat ini, perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, disupervisi KPK, serta diawasi Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *