Febrie Adriansyah resmi berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepolisian mengumumkan penetapan itu dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
BEBER FAKTA—Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan penyidik telah menetapkan dua tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Selain Febrie Adriansyah, polisi juga menetapkan tersangka berinisial DR.
⚖️ Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Totok mengatakan penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara.
Totok Suharyanto – “Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi”
Ia menambahkan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” ujar Totok.
📌 Berkaitan dengan Perkara PT Asabri
Menurut Totok, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Baca berita terkait: Febrie Akhirnya Mundur dari Jabatan Jampidsus
Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, termasuk ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
🏛️ DPR Sebut Penetapan Sudah Diumumkan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyatakan polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni DR dan FA.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers.
Baca Sambil Dengar Musik di TIktok @beber-fakta: ⚠️Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas Jampidsus tetap berjalan normal
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, polisi menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan. (*/Vic-BF/Red.02-BF)











