Walikota Kupang Paparkan Arah Baru Tata Ruang Kota Kupang 2025-2044 di Kementerian ATR/BPN

Walikota Kupang paparkan arah baru RTRW Kota Kupang. (Foto: Dok. Bag. Prokopim Setda Kota Kupang)

KUPANG, beberfakta.web.id – Walikota Kupang, dr. Christian Widodo, memaparkan arah baru penataan ruang Kota Kupang melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025-2044 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (22/10).

Rakor ini merupakan tahapan akhir penyusunan RTRW Kota Kupang sebelum memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN.

Walikota menjelaskan bahwa penyusunan RTRW Kota Kupang yang baru didasarkan pada berbagai perubahan regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Perda Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024–2043.

Selain itu, menurut Walikota, revisi ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Walikota Kupang tentang peninjauan kembali RTRW Kota Kupang yang lama.

“Revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak, karena terdapat ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana sebelumnya, serta perubahan kebijakan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah,” jelas Walikota.

Ia menegaskan bahwa dokumen RTRW yang baru akan menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang selama dua dekade ke depan, sekaligus memastikan arah pembangunan berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan.(Siaran Pers Bag. Prokopim Setda Kota Kupang/Chris Dethan/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *