Tim Hukum: Linus Lusi Pakai Draf AD/ART “Belum Sah”

Polemik Pelantikan Pengurus KSP Swastisari oleh Dinas Koperasi & UMKM Prov. NTT

Cover, dari kiri ke kanan: Leo L. Open, S.H., Bildad Thonak, S.H., Fendy Hilman, S.H. (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

Drama panas di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari belum juga reda. Setelah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi, menyebut pelantikan pengurus periode 2026–2028 sudah sesuai aturan, kini Tim Hukum Anggota KSP Swasti Sari balik menyerang dengan tudingan serius: pelantikan itu dinilai cacat hukum!🔥

Tim hukum bahkan menuding proses pelantikan menggunakan draf amandemen AD/ART yang belum sah secara organisasi.

🚨 Tim Hukum: “Kepala Dinas Bukan Forum Rapat Anggota!”

BEBER FAKTA – Pernyataan keras itu disampaikan tim hukum yang terdiri dari Bildad Thonak, Fendy Hilman, dan Leo L. Open dalam konferensi pers, Rabu 13 Mei 2026.

Menurut Bildad, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT hanya mengambil sebagian aturan untuk membenarkan pelantikan pengurus baru.

“Beliau hanya mengambil Pasal 56 hasil amandemen ART tanggal 25 April 2026 untuk melegitimasi pelantikan pengurus,” tegas Bildad.


Lihat kaitan berita ini sambil dengar musik di Tikto @beber_fakta: “Bildad Thonan Minta Gubernur Copot Kadis KOperasi dan UMKM Provinsi NTT”

Namun, lanjutnya, pasal lanjutan justru mengatur bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah wajib berlangsung dalam forum rapat anggota, bukan di hadapan kepala dinas.

“Pertanyaannya, pelantikan itu dilakukan di depan rapat anggota atau di depan Kepala Dinas? Kepala dinas bukan lembaga rapat anggota,” katanya.

Tim hukum menilai proses itu melanggar mekanisme dasar koperasi dan berpotensi membuat hasil pelantikan tidak sah.

🧩 Jabatan Ketua Disebut “Berubah di Tengah Jalan”

Tak cuma soal pelantikan, tim hukum juga membongkar dugaan kejanggalan dalam proses pencalonan pengurus.

Mereka menyebut sejak awal para calon sudah mendaftar sesuai posisi masing-masing, mulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris hingga bendahara. Namun, dalam proses akhirnya, muncul perubahan posisi yang dinilai janggal.

“Ini yang kami nilai melanggar mekanisme dan cacat prosedur. Dari awal pencalonan sudah jelas siapa maju sebagai ketua dan siapa maju sebagai wakil ketua,” ujar Bildad.

Menurut mereka, ada calon yang awalnya mendaftar sebagai wakil ketua tetapi akhirnya ditetapkan sebagai ketua terpilih.

📄 Amandemen ART Disebut Belum Sah

Sorotan berikutnya mengarah pada legalitas amandemen Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dipakai sebagai dasar pelantikan.

Fendy Hilman menegaskan dokumen amandemen itu belum memiliki kekuatan hukum organisasi karena rapat anggota tidak pernah mengesahkan secara resmi.

“Amandemen ART dibuat tanggal 25, sementara rapat anggota tanggal 26 tidak pernah mengagendakan pengesahan ART tersebut,” jelas Fendy.

Karena itu, tim hukum menilai seluruh proses pelantikan berpotensi bermasalah secara administratif maupun organisatoris.

🏛️ Singgung Kewenangan Pemprov NTT

Selain menyerang proses internal koperasi, tim hukum juga menyoroti kewenangan Pemerintah Provinsi NTT dalam polemik ini.

Menurut Fendy, KSP Kopdit Swasti Sari merupakan koperasi primer tingkat nasional yang berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

“Pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan pengawasan terhadap koperasi primer dan sekunder sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Karena itu, pihaknya mengaku sudah menyiapkan surat resmi kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

🔥 Desak Pelantikan Dibatalkan

Tim hukum mendesak agar pelantikan pengurus yang sudah dilakukan segera dibatalkan demi menjaga marwah koperasi dan melindungi ribuan anggota.

“KSP Swasti Sari adalah koperasi besar yang menjadi tempat harapan masyarakat. Jangan sampai rusak karena keputusan yang bertentangan dengan aturan,” tutup Bildad. (Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *