Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan 414 rekening virtual account Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah. Temuan itu membuat negara menerima pengembalian dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara.
BEBER FAKTA— Kepala BGN Sudaryono mengungkap temuan tersebut setelah pihaknya memeriksa ribuan rekening virtual account milik SPPG. Pemeriksaan menemukan sejumlah rekening ganda hingga rekening yang terhubung dengan dapur yang belum beroperasi.
🔍 Pemeriksaan Ribuan Rekening
BGN memeriksa 27.469 SPPG yang saat ini beroperasi. Dari hasil penyisiran, ditemukan 414 SPPG dengan rekening virtual account yang dinilai anomali.
Sudaryono menjelaskan rekening tersebut memiliki kondisi berbeda. Sebagian tercatat ganda, sementara lainnya terhubung dengan dapur yang belum beroperasi.
“414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya either double atau rekeningnya dapurnya nggak ada atau dapurnya belum beroperasi,” kata Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
💰 Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Negara
BGN menyatakan telah mengembalikan Rp311.246.295.184 ke kas negara dari hasil penyisiran rekening anomali tersebut.
Menurut Sudaryono, proses pemeriksaan masih berlangsung. BGN akan terus melakukan penyisiran apabila ditemukan rekening bermasalah lainnya.
Baca Juga: Gubernur Riau Divonis 2 Tahun, KPK Pelajari Putusan Hakim
“Totalnya Rp311,2 miliar kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG,” ujarnya.
⚖️ Temuan Dilaporkan ke Penegak Hukum
BGN juga menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana.
Sudaryono mengatakan penyidik akan menilai apakah terdapat indikasi kesengajaan, termasuk dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana.
“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa,” katanya.
🚨 Tidak Ada yang Kebal Hukum
Sudaryono menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia memastikan ketentuan itu berlaku bagi mitra SPPG maupun oknum di lingkungan BGN.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” tegas Sudaryono.(*/Red.03-BF)











