Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
BEBER FAKTA— KPK menyatakan belum mengambil sikap resmi atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Abdul Wahid. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menelaah seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar vonis tersebut.
⚖️ KPK Masih Kaji Putusan Hakim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan JPU masih mempelajari isi putusan secara menyeluruh.
“Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Budi menjelaskan KPK masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap resmi, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum.
📌 Abdul Wahid Terbukti Bersalah
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
KPK mengapresiasi putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Baca Juga: Tukin TNI Naik, DPR Minta Profesionalisme Prajurit Semakin Kuat
“Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan,” ujar Budi.
📉 Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
📢 Abdul Wahid Ajukan Banding
Usai putusan dibacakan, Abdul Wahid menyatakan banding. Ia mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim.
Menurut Abdul Wahid, putusan tersebut tidak memuat pertimbangan yang meringankan dirinya. Ia juga menilai perkara yang menjeratnya direkayasa.
“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” ucap Abdul Wahid usai sidang.(*/Red.03-BF)











