KOTA KUPANG, Beber Fakta – Pada akhir tahun 2024, terjadi polemik terkait kewenangan pengelolaan parkir pada ruas jalan milik Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ada di Kota Kupang.
Saat itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, sedang dalam proses mengadakan seleksi pengelola parkir untuk tahun 2025. Khabar pengambilalihan pengelolaan parkir, khususnya untuk ruas jalan provinsi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, sempat membuat pengelola parkir yang telah lolos seleksi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang merasa bingung.
Bernadinus Mere, Kepala Dinas Perhubungan Kota yang ditemui Beber Fakta di ruang kerjanya, Rabu (21/5/2025) menjelaskan soal polemik pengelolaan parkir antara Pemprov NTT dan Pemkot Kupang.
“Akhir Desember tahun 2024 lalu, saya banyak ditanyakan soal pengelolaan parkir di ruas jalan provinsi yang akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan Provinsi NTT,” jelas Bernadinus Mere, yang sering disapa Dinus Mere.
Ia menambahkan, pada saat itu Dishub Kota Kupang sedang melakukan seleksi bagi pengelola parkir di Kota Kupang.
“Saat itu kami sudah agak terlambat dalam melakukan seleksi pengelolaan parkir untuk kota kupang, karena tolak-tariknya soal kewenanangan pengelolaan parkir,” jelasnya.
Berbekal rujukan dari beberapa reverensi yang dipelajari oleh jajaran di Dinas Perhubungan Kota Kupang, ditemukan bahwa, kewenangan pengelolaan parkir adalah oleh kabupaten/kota. “Karena referensi itu, maka kami tetap melakukan seleksi untuk pengelola parkir di Kota Kupang,” tambah Dinus.
Sampai dengan bulan Maret 2025, polemik soal pengelolaan parkir di ruas jalan provinsi masih tetap terjadi. Bahkan para pengelola parkir yang telah berkontrak dengan Dishub Kota Kupang banyak yang mulai merasa gelisah dan bingung soal kemana mereka harus menyetor retribusi parkir yang telah ditarik.
“Karena sampai dengan bulan Maret ini masih terjadi polemik dan membuat banyak pengelola parkir yang bingung serta bertanya soal setoran retribusi parkir yang telah di tarik, maka akhir Maret lalu, kami bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk minta pendapat hukum terkait pengelolaan parkir di daerah,” kisah Dinus.
Dinus Mere menjelaskan, balasan yang didapat dari kementerian Hukum dan HAM ada dua hal yang harus dilakukan oleh Pemkot Kupang, dalam hal ini Dinhub Kota Kupang, adalah, pertama; Kementerian mengarahkan agar Pemprov dan Pemkot duduk bersama dan yang kedua; Urusan kewenangan parkir menjadi kewenangan Pemkot Kupang.
“Kementerian Hukum dan HAM mengarahkan agar Pemkot dan Pemprov duduk bersama, dan yang kedua, untuk urusan parkir itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota, termasuk parkir di jalan provinsi,” tegas Dinus Mere.
Di akhir pernyataannya Bernadinus Mere menyatakan kini dirinya bisa memastikan pengelolaan parkir di Kota Kupang adalah wewenang Pemkot Kupang, melalui Dinas Perhubungan Kota Kupang.
“Sekarang, jika ada keresahan-keresahan dari pengelola atau masyarakat terkait pengelolaan parkir di Kota Kupang… Hari ini saya mengatakan bahwa itu menjadi kewenangan kabupaten-kota, dan di Kota Kupang itu adalah melalui Dinas Perhubungan,” tegas Dinus Mere. (Tim-BF / Vip)











