Menguak Tren Jaksa Nakal di NTT

Dari Kasus Febrie Adriansyah, Korupsi Proyek, hingga Skandal Pemerasan Eks Kajari Oelamasi

Olahgrafis cover: Vico Patty-BF
Penetapan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menjadi puncak gunung es dari persoalan akuntabilitas di lembaga korps adhyaksa. Kasus ini membuka mata publik tentang pola pelanggaran wewenang dan dugaan pemerasan oleh oknum “jaksa nakal” yang mencederai penegakan hukum dari level pusat hingga ke daerah.

MASYARAKAT telah lama mengeluhkan ulah oknum jaksa yang memanfaatkan kekuasaan untuk menekan pihak-pihak berperkara. Penegakan disiplin internal kini menjadi ujian berat bagi korps adhyaksa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menuntut standar profesionalitas tinggi.

Berdasarkan data resmi Kejaksaan Agung, sepanjang tahun 2024, Bidang Pengawasan telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 138 pegawai, dengan rincian 25 sanksi ringan, 53 sedang, dan 60 berat. Selain itu, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Satgas 53 menjatuhkan sanksi kepada 16 orang, yang terdiri dari 15 jaksa dan 1 pegawai tata usaha.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Oleh Ridwan Angsar Naik ke Inspeksi Kasus!

Tren penindakan ini meningkat pada tahun 2025. Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan di hadapan Komisi III DPR RI bahwa sebanyak 165 pegawai kejaksaan dijatuhi hukuman akibat perbuatan tercela, dengan 75 di antaranya menerima hukuman berat (13 turun jabatan, 23 non-job, dan 20 diberhentikan tidak hormat). Pada periode 100 hari kerja pemerintahan baru (20 Oktober 2024 – 20 Januari 2025), sebanyak 30 jaksa dan pegawai juga telah ditindak tegas.

📍 Dari Korupsi Proyek hingga Skandal Dugaan Pemerasan Kontraktor

Sorotan tajam terhadap NTT bukan tanpa alasan, mengingat wilayah ini pernah dipimpin oleh Febrie Adriansyah sebelum ia ditarik ke Kejaksaan Agung.

Baca: Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, tercatat, pada 20 Desember 2021, Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejagung RI mengamankan eks Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU, pada 2017-2019.

Saat ditangkap, Kundrat Mantolas menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas. Kundrat terungkap melakukan korupsi tujuh paket jalan perbatasan pada kantor Badan Perbatasan TTU tahun anggaran 2012.

Kasus terbaru, adalah prahara penyalahgunaan wewenang yang terungkap secara terang benderang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang pada Selasa, 28 April 2026. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), pengacara Fransisco Bernardo “Sisco” Bessi mengungkapkan adanya dugaan pemerasan massal terhadap kliennya, Hironimus Sonbay (Roni), terdakwa kasus korupsi rehabilitasi gedung sekolah.

Baca Berita Terkait: 🚨 Pleidoi Bongkar Dugaan Pemerasan Oleh Jaksa, Tiga Nama Disebut: Ridwan Angsar, Noven Bulan dan Benfrid Foeh

Dua nama jaksa mencuat ke permukaan: Ridwan Sujana Angsar (Mantan Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang, yang kini menjabat Kajari Medan) dan Noven Verderikus Bulan (Koordinator Pidum Kejati NTT, mantan Kasi Intel Kejari Oelamasi).

Berdasarkan dokumen pledoi, Ridwan diduga menerima uang total Rp140 juta pada tahun 2022 melalui skema berikut:

  • Tahap I: Rp50 juta diserahkan langsung di Hotel Sasando, Kota Kupang.
  • Tahap II: Rp50 juta diserahkan melalui perantara bernama Gusty Pisdon di Kelurahan Sikumana. (Ridwan kemudian mengklaim hanya menerima Rp40 juta, karena Rp10 juta diduga mengalir ke jaksa lain bernama Benfrid Foeh).
  • Tahap III: Rp50 juta diserahkan di gerbang Kantor Kejati NTT melalui sopir pribadi Ridwan, setelah adanya permintaan uang dadakan untuk keperluan di Jakarta.

Selain Ridwan, Noven Bulan juga dituding meminta uang sebesar Rp175 juta, dengan rincian Rp150 juta untuk kepentingan pribadi dan sisanya diklaim untuk membayar tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

📂 Bukti Otentik dan Keterbatasan Informasi

Tuduhan ini tidak sekadar menjadi klaim sepihak di ruang sidang. Kuasa hukum terdakwa telah menyerahkan sejumlah bukti resmi kepada Majelis Hakim sejak 21 April 2026. Bukti-bukti tersebut meliputi foto slip transfer perbankan, dokumen bukti pemesanan hotel di Bali, serta tangkapan layar (screenshot) komunikasi yang diduga berkaitan erat dengan perkara penyuapan dan pemerasan ini.

Meskipun bukti dokumen telah diserahkan, status hukum Ridwan Sujana Angsar dan Noven Bulan saat ini masih berada dalam ranah pemeriksaan etik dan internal. Belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) dari pengadilan ataupun penetapan status tersangka pidana resmi dari lembaga penegak hukum yang berwenang terkait dugaan pemerasan ini. Keterbatasan informasi mengenai kepastian pidana tersebut wajib dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.

🗣️ Respons Kejati NTT dan Langkah Jamwas Kejagung RI

Menanggapi fakta yang bergulir di persidangan, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT, Muhammad Ahsan Thamrin, menegaskan bahwa Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, langsung memerintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) untuk melakukan klarifikasi.

“Apabila dalam pemeriksaan Ridwan dan Noven terbukti melakukan pemerasan, maka akan dikenakan sanksi, baik ringan, sedang, hingga berat. Namun, semuanya tergantung dari hasil pemeriksaannya,” ujar Ahsan Thamrin, Rabu (29/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang sekadar pintar, melainkan yang memiliki integritas.

Perkembangan signifikan terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026. Kasus ini resmi diambil alih oleh tingkat pusat. Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI menaikkan status penanganan dari klarifikasi menjadi Inspeksi Kasus (Iksus). Tim pemeriksa Jamwas turun langsung ke kantor Kejati NTT untuk melakukan pemeriksaan maraton selama sembilan jam terhadap lima orang saksi, yaitu Hironimus Sonbay, Fransisco Bernardo Bessi, Dominikus Sonbay, Lucky Pieter Loesi, dan Landelinus Sakunab.

👥 Dampak Publik dan Status Perkara

Aksi oknum jaksa nakal ini berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan generasi muda terhadap penegakan hukum substantif di Indonesia. Ketika aparat yang seharusnya menyidik korupsi justru diduga memanfaatkan perkara untuk memeras kontraktor, anggaran publik yang dialokasikan untuk fasilitas mendasar—seperti renovasi sekolah SD dan SMP—menjadi rawan dikompromikan dari segi kualitas.

Hingga saat ini, proses Inspeksi Kasus oleh Jamwas Kejagung RI masih berjalan guna menentukan sanksi etik maupun administrasi final terhadap oknum yang terlibat.

Berdasarkan data pengawasan internal serta fakta-fakta persidangan di PN Tipikor Kupang, kejaksaan tengah menghadapi tantangan serius terkait integritas personelnya. Penindakan terhadap ratusan pegawai selama 2024-2025 serta bergulirnya Inspeksi Kasus terhadap mantan Kajari Kupang Ridwan Sujana Angsar menegaskan adanya upaya pembersihan internal, namun sekaligus membuktikan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang masih terjadi di tubuh institusi penegak hukum. (Vic-BF/Red.02-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *