JAKARTA, beberfakta.web.id – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, KUHP baru mengatur seks pra nikah dan penghinaan terhadap negara picu polemik.
KUHP baru ini mengatur pidana hubungan seks di luar nikah dan penghinaan terhadap negara. Pemerintah meminta masyarakat ikut mengawasi penerapannya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pemerintah mengesahkan KUHP pada 2022. Aturan ini menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda.

Baca berita terkait: YLBHI Bongkar Pasal Berbahaya KUHP–KUHAP Baru
Supratman mengakui potensi penyalahgunaan pasal. Namun, ia menekankan peran pengawasan publik sebagai pengaman utama.
“Memang ada risiko penyalahgunaan, tetapi pengawasan publik sangat penting,” ujar Supratman, dikutip Reuters.
Aktivis demokrasi menilai sejumlah pasal memiliki definisi luas. Mereka khawatir aturan ini membatasi kebebasan sipil dan berpendapat.
Lihat Akun Official Resmi Beber Fakta di tiktok @beber fakta: TBO Timor Barat “Kami Mati Disini!!”
Pemerintah menegaskan KUHP baru menyesuaikan norma hukum dan budaya Indonesia. Pemerintah juga menerapkan pendekatan restorative justice.
Ketentuan utama KUHP baru:
- KUHP mempidanakan seks di luar nikah hingga satu tahun penjara melalui delik aduan keluarga.
- KUHP mengancam penghinaan presiden atau lembaga negara dengan pidana tiga tahun.
- KUHP menghukum penyebaran komunisme atau ideologi anti-Pancasila hingga empat tahun penjara.
- KUHP memperluas pasal kehormatan, termasuk fitnah dan pencemaran nama baik.
Supratman menyatakan aparat penegak hukum telah menerima sosialisasi. Pemerintah juga menyiapkan pengawasan seiring berlakunya KUHAP baru. (*/Tim-BF/Vip)











