JAKARTA, beberfakta.web.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap sejumlah pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP baru. Aturan ini mulai berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2026. Karena itu, YLBHI menilai regulasi tersebut berpotensi menekan kebebasan sipil.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyoroti Pasal 256 KUHP tentang unjuk rasa. Pasal ini mengancam pidana enam bulan bagi aksi tanpa izin. Selain itu, pasal ini mengatur sanksi jika aksi mengganggu kepentingan umum. Menurut Isnur, KUHP baru memperberat hukuman dibanding aturan lama.
“KUHP baru menciptakan norma pidana baru,” kata Isnur, Sabtu (3/1/2026). Oleh karena itu, ia menilai kebebasan menyampaikan pendapat menjadi rentan. Bahkan, ekspresi publik berpotensi berujung pidana.
Selanjutnya, Isnur mengkritik klausul makar dalam KUHP baru. Ia menyebut ancaman hukumannya lebih berat karena memuat pidana mati. Padahal, sebelumnya KUHP lama hanya mengatur pidana seumur hidup.
BACA JUGA: Gaji PNS Naik? Purbaya Buka Kartu
Selain itu, YLBHI menyoroti Pasal 411 dan 412 tentang perzinaan dan kohabitasi. Kedua pasal ini mengatur pidana penjara hingga satu tahun. Akibatnya, negara masuk ke ranah privat warga.
Isnur juga menyinggung Pasal 336 tentang “mengusik” hewan. Ancaman pidananya mencapai enam bulan penjara. Sebelumnya, KUHP lama hanya mengatur hukuman enam hari. Karena itu, ia menilai ancaman pidana semakin tidak proporsional.
Kunjungi Akun Tiktok @beberfakta: PARKIR TETAP JADI KEWENANGAN PEMKOT KUPANG
Sementara itu, dalam KUHAP baru, Isnur mengkritik Pasal 112, 120, dan 140. Pasal-pasal ini memberi kewenangan luas kepada penyidik. Namun, semua tindakan itu berdasar penilaian “keadaan mendesak”. Menurut Isnur, frasa ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. (*/Tim-BF/Vip)











