KOTA KUPANG, beberfakta.web.id — Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka korupsi. Seperti yang dilansir Oke Nusra.Com, Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers, Jumat, 30 Januari 2026.

Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, memimpin langsung penyampaian keterangan kepada wartawan. Ia menjelaskan penyidik Tindak Pidana Khusus mengambil keputusan setelah mengantongi alat bukti kuat.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT. Selain itu, penyidik menelusuri aliran dana yang dinikmati tersangka.
Menurut Shirley, Chris Liyanto menerima uang sebesar Rp500 juta dari hasil kejahatan tersebut. Ia menyebut tersangka mengakui penerimaan uang itu saat diperiksa di persidangan sebelumnya.
Pengakuan Jadi Dasar Pengembangan Perkara
Lebih lanjut, Shirley menegaskan pengakuan itu memperkuat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Karena itu, tim Tipidsus memutuskan menaikkan status Chris Liyanto menjadi tersangka.

Sebelumnya, penyidik menggelar ekspose perkara untuk mematangkan langkah hukum. Hasil ekspose menunjukkan keterlibatan aktif tersangka dalam proses kredit bermasalah.
Karena perkembangan itu, Kejari Kupang kini mendalami peran pihak lain yang terlibat. Namun, penyidik belum merinci nama tambahan dalam perkara ini.
Sementara itu, Kejari memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Mereka juga berkomitmen menuntaskan kasus korupsi di sektor perbankan daerah. (***)











