HUKRIM  

Komut BPR Christa Jaya Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp5 Miliar

Kejari Kupang Ungkap Aliran Dana Rp500 Juta

TERSANGKA - Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Kota Kupang. (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id — Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka korupsi. Seperti yang dilansir Oke Nusra.Com, Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers, Jumat, 30 Januari 2026.

Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede. (Foto: Vico Patty-BF)

Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, memimpin langsung penyampaian keterangan kepada wartawan. Ia menjelaskan penyidik Tindak Pidana Khusus mengambil keputusan setelah mengantongi alat bukti kuat.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT. Selain itu, penyidik menelusuri aliran dana yang dinikmati tersangka.

Menurut Shirley, Chris Liyanto menerima uang sebesar Rp500 juta dari hasil kejahatan tersebut. Ia menyebut tersangka mengakui penerimaan uang itu saat diperiksa di persidangan sebelumnya.

Pengakuan Jadi Dasar Pengembangan Perkara

Lebih lanjut, Shirley menegaskan pengakuan itu memperkuat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Karena itu, tim Tipidsus memutuskan menaikkan status Chris Liyanto menjadi tersangka.

Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto. (Foto: Oke Nusra.com)

Sebelumnya, penyidik menggelar ekspose perkara untuk mematangkan langkah hukum. Hasil ekspose menunjukkan keterlibatan aktif tersangka dalam proses kredit bermasalah.

Karena perkembangan itu, Kejari Kupang kini mendalami peran pihak lain yang terlibat. Namun, penyidik belum merinci nama tambahan dalam perkara ini.

Sementara itu, Kejari memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Mereka juga berkomitmen menuntaskan kasus korupsi di sektor perbankan daerah. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *